JAMBI, bungopos.com - Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial. Ibadah ini bertujuan untuk membersihkan diri dari dosa dan kesalahan, memperkuat iman, serta mempersatukan umat Islam dari seluruh penjuru dunia.
Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia diatur oleh Kementerian Agama Republik Indonesia. Proses pelunasan biaya haji dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran atau pembayaran awal dan Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih).
Adapun proses awalnya Anda harus mendaftarkan diri di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai domisili dan melakukan setoran awal minimal Rp25 juta. Lalu, Anda akan mendapatkan Nomor Urut Porsi Haji (NUPH) sebagai bukti pendaftaran.
Jika sudah berhasil mendaftar, Anda akan mendapatkan panggilan untuk melakukan pelunasan Bipih sesuai tahun keberangkatan. Pelunasan haji ini akan dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Ketentuan Pelunasan HajiSetiap tahunnya, jamaah haji diharuskan membayar pelunasan haji. Umumnya, pelunsan terdiri beberapa tahap.
Sebagai gambaran, berikut informasi pelunasan haji tahap I dan II melansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag).
Pelunasan Haji Tahap IDitjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama memperpanjang masa pelunasan biaya haji tahap I bagi jemaah reguler hingga 23 Februari 2024.
Perpanjangan ini dilakukan karena masih banyak jemaah yang belum melunasi biaya haji.. Awalnya, masa pelunasan tahap I yang sudah dibuka sejak 10 Januari 2024 akan tutup pada 12 Februari 2024.
Namun demikian, setelah melihat progres pelunasan yang belum kunjung selesai, maka Ditjen PHU memperpanjang durasi pelunasan hingga 23 Februari 2024.
Selain itu, selama proses pelunasan haji tahap I, sudah tercatat sekitar 188.765 jemaah yang memenuhi syarat istithaah kesehatan. Oleh karena itu, jemaah yang belum melakukan pemeriksaan kesehatan, diimbau untuk segera melakukannya untuk memenuhi syarat berangkat haji.
Pelunasan Haji Tahap IISehubungan dengan adanya perpanjangan pelunasan haji tahap I, maka Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama Republik Indonesia melakukan penyesuaian jadwal pelunasan biaya haji tahap II 1445 H/2024 M.
Awalnya, tahap II dijadwalkan berlangsung dari 5 hingga 26 Maret 2024. Namun, karena perpanjangan tahap I, tahap II diubah dan diperpanjang menjadi 13 hingga 26 Maret 2024.
Penyesuaian perpanjangan pelunasan biaya haji tahap II juga terjadi lagi karena masih adanya jemaah yang belum berhasil melakukan pembayaran hingga batas akhir.
Alhasil, Ditjen PHU juga memperpanjang lagi masa pembiayaan tahap II. Awalnya, pembiayaan tahap II dijadwalkan berlangsung dari 13 hingga 26 Maret 2024. Kini diperpanjang menjadi 1 hingga 5 April 2024.
Pada pelunasan biaya haji tahap II, jemaah akan dibagi menjadi 4 kategori, yaitu:
Jemaah yang gagal melunasi di tahap I karena sistem error.
Pendamping jemaah lansia.
Jemaah haji yang menggabungkan suami/istri dan anak/orang tua.
Pendamping jemaah disabilitas.
Ditjen PHU mengimbau jemaah haji yang termasuk dalam kategori tersebut untuk segera melakukan pelunasan biaya haji sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Jemaah dapat melakukan pelunasan melalui bank yang ditunjuk oleh Kementerian Agama.
Tips dan Saran untuk Jemaah HajiIbadah haji adalah perjalanan spiritual yang penting. Oleh karena itu, jemaah haji dianjurkan untuk menjaga kesehatan selama sebelum keberangkatan hingga ketika berada di tanah suci.
Berikut beberapa tips dan saran untuk jemaah haji sebelum keberangkatan hingga di tanah suci agar dapat kembali ke Indonesia dalam keadaan sehat walafiat.
Sebelum KeberangkatanSebaiknya, jemaah haji yang akan melakukan perjalanan spiritual melakukan beberapa langkah berikut ini:
Persiapan fisik dan mental, Anda sebaiknya melakukan latihan fisik untuk meningkatkan stamina, terutama bagi jemaah lanjut usia. Selain itu, persiapkan mental untuk menghadapi ibadah yang menuntut kesabaran dan keikhlasan.
Pelajari manasik haji dan pahami dengan baik tata cara pelaksanaan ibadah haji. Anda dapat ikut program manasik yang diselenggarakan oleh lembaga resmi.
Lakukan vaksinasi yang diwajibkan dan konsultasikan dengan dokter mengenai kondisi kesehatan, terutama bagi jemaah yang memiliki penyakit bawaan.
Siapkan barang bawaan seperti pakaian ihram, perlengkapan ibadah, obat-obatan pribadi, dan kebutuhan sehari-hari secukupnya. Anda dapat menyesuaikan kebutuhan tersebut dengan ketentuan maskapai penerbangan.
Setelah berhasil berangkat ke tanah suci, Anda juga tetap harus menjaga kesehatan agar dapat kembali ke Indonesia dengan baik.
Berikut ini tips untuk jemaah haji saat berada di tanah suci:
Pastikan Anda dapat menjaga kesehatan. Salah satunya dengan istirahat cukup, konsumsi makanan dan air mineral yang dianjurkan, serta menggunakan pakaian yang sesuai dengan cuaca.
Haji adalah ibadah yang melibatkan banyak orang. Oleh karena itu, Anda akan menemukan berbagai macam karakter manusia yang berbeda dan mungkin dapat menjadi ujian untuk Anda. Usahakan untuk tetap sabar dan saling tolong menolong dengan sesama jemaah.
Usahakan untuk selalu disiplin dan mengikuti arahan petugas atau pembimbing untuk kelancaran pelaksanaan ibadah haji.
Niatkan ibadah ibadah haji semata-mata karena Allah Swt, agar ibadah Anda menjadi lebih khusyuk.
Pada musim haji 1445 H/2024 M, Indonesia mendapatkan kuota haji awal sebanyak 221.000 jemaah. Jumlah ini kemudian ditambah dengan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah, sehingga total kuota haji Indonesia menjadi 241.000 jemaah.
Kuota tersebut terbagi menjadi 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus. Dari kuota haji reguler, sampai saat ini sudah terpenuhi sebanyak 196.272 jemaah, dengan sisa kuota sekitar 17.048 jemaah. Sisa kuota ini akan diisi oleh jemaah haji reguler cadangan (26.689 jemaah) dan jemaah haji reguler yang menunda keberangkatan.
Nantinya, kloter pertama jemaah haji reguler dijadwalkan masuk asrama haji pada 11 Mei 2024 dan terbang ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. (***)