ILUSTRASI

Anda Ingin Mengurus IMB Secara Online ? Ini Syarat-syarat dan Caranya

JAMBI, bungopos.com - Tujuan IMB adalah untuk menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman, dan sesuai peruntukan tanah. Dengan adanya IMB, diharapkan akan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan.

Sebaliknya, jika mendirikan atau merenovasi sebuah bangunan tanpa dilengkapi IMB dengan alasan lalai, maka pemerintah setempat bisa saja memberikan sanksi berupa teguran atau pembongkaran.

 

Syarat dan Biaya Urus IMB

Syarat mengurus IMB cukup mudah. Persyaratan dibagi menjadi dua yaitu syarat administrasi dalam bentuk dokumen-dokumen dan syarat teknis. Berikut ulasannya.

Syarat Administrasi:

  • Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal;
  • Fotokopi bukti kepemilikan tanah;
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP). Bagi pemohon berbadan hukum dilampirkan akta pendirian usaha;
  • Gambar konstruksi bangunan minimal tujuh set terdiri dari denah, tampak muka, samping, belakang, dan rencana utilitas;
  • Surat pemberitahuan kepada tetangga sekitar yang ditembuskan kepada pengurus Rukun Tetangga dan Rukun Warga dilampiri surat jaminan kesanggupan penanggulangan dampak (khusus untuk bangunan posisi berimpit dengan batas persil);
  • Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru;
  • Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB);
  • Formulir permohonan yang telah dilegalisir pihak kelurahan dan kecamatan setempat;
  • Surat Perintah Kerja (SPK) (jika pembangunan dikerjakan dengan sistem borongan);
  • Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan.

Syarat Teknis:

  • Gambar rencana arsitektur dan gambar rencana struktur;
  • Rekomendasi teknis IPPL dan site plan;
  • Perhitungan konstruksi bangunan yang dibuat oleh tenaga ahli bersertifikasi (SIPB) untuk bangunan di atas dua lantai dan/atau bangunan konstruksi beton yang memiliki bentangan lebih dari 10 meter;
  • Gambar bangunan terdahulu jika bermaksud mengubah bentuk atau memperluas bangunan.

Biaya pengurusan IMB mengacu pada beberapa komponen, seperti luas bangunan, indeks konstruksi, indeks fungsi indeks lokasi, dan tarif dasar. Untuk tarif dasar pembuatan IMB antara Rp 2.500 per meter persegi untuk bangunan pagar pembatas hingga Rp 750.000 per meter persegi untuk konstruksi seperti menara.

 

Cara Mengurus IMB Online

Mengurus IMB Online bisa dilakukan melalui website yang dikembangkan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui platform Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG).

Kamu bisa melakukan pengurusan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) melalui https://simbg.pu.go.id/.

Tahapan mengurus IMB online dimulai dari pendaftaran akun sebagai Pemohon hingga pengajuan permohonan. Semuanya dilakukan melalui website tersebut. Berikut seluruh tahapannya.

Pendaftaran Pemohon:

  • Buka https://simbg.pu.go.id/;
  • Klik Daftar pada bagian kanan atas dari halaman beranda SIMBG;
  • Isi alamat e-mail yang digunakan serta kata sandi dan pilih Daftar sebagai "pemohon PBG/SLF/SBKBG/RTB";
  • Isi kode keamanan sesuai dengan gambar, centang persetujuan, dan klik Kirim;
  • Cek kotak masuk surel dan klik Verifikasi pada bukti pendaftaran yang dikirimkan oleh SIMBG;
  • Masuk lagi ke alamat SIMBG, dan akun sudah diverifikasi.

Isi Formulir Pengurusan IMB:

  • Masuk ke akun SIMBG menggunakan email dan kata sandi yang telah didaftarkan;
  • Pemohon diarahkan untuk melengkapi formulir data diri pemilik akun;
  • Klik Simpan pada bagian tengah bawah dari halaman SIMBG;
  • Klik menu Tambah untuk memulai permohonan PBG;
  • Lalu klik Persetujuan Bangunan Gedung untuk mulai pengajuan permohonan;
  • Pada bagian Jenis Permohonan, pilih permohonan yang akan diproses. Lalu, pilih salah satu dari pilihan Fungsi Bangunan;
  • Lengkapi data teknis bangunan yang dibutuhkan. Setelah memastikan data sudah benar, klik Simpan;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir data diri pemilik bangunan gedung. Klik Simpan pada bagian tengah bawah halaman SIMBG;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Alamat Bangunan Gedung. Periksa kembali data yang sudah Anda isi;
  • Pemohon diarahkan untuk mengisi formulir Data Bangunan Gedung. Periksa kembali data alamat bangunan gedung dan data bangunan gedung yang sudah anda isi. Klik Lanjut;
  • Klik Tambah Data pada sisi kiri bagian Data Tanah. Lengkapi formulir data tanah klik simpan;
  • Unggah dokumen pendukung (dengan format pdf) lalu klik Selanjutnya;
  • Unggah dokumen kelengkapan data untuk kebutuhan verifikasi (dalam format pdf) kemudian klik Selanjutnya;
  • Pastikan data yang diisi sejak awal sudah benar dan baca ketentuan konfirmasi data. Centang semua pernyataan yang ada dan pada bagian Ceklis jika Setuju, kemudian klik Simpan;
  • Apabila sudah memilih Simpan, maka permohonan akan diproses oleh Dinas terkait.

Setelah pendaftaran terverifikasi, pemohon akan mendapatkan Surat Izin Pengukuran (SIP) yang terbit 1 minggu sejak permohonan disampaikan. IMB sendiri akan terbit sekitar 21 hari kerja sejak masa permohonan. Namun proses pendirian atau renovasi bangunan sudah bisa dilakukan sejak SIP terbit.

Itulah ulasan mengenai Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Mudah kan? (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.ocbc.id/