MACET : Antisipasi mudik lebaran terjadi kemacetan

Antisipasi Kemacetan Saat Mudik Lebaran, Ini Beberapa Ruas Jalan Yang Dibatasi Untuk Angkutan Barang

JAKARTA, bungopos.com - Sebagai antisasipasi membludaknya pergerakan orang dengan moda transportasi darat pada Lebaran 2024, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H pada 5 Maret 2024.

Pada SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang pada libur Lebaran 2024. SKB Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian ini mengatur dan melakukan pembatasan transportasi demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok. Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.

“Pembatasan mobilitas angkutan barang saat libur lebaran nanti dilakukan agar kelancaran lalu lintas terjamin. Jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno

Adapun waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol diberlakukan mulai hari Jumat, 5 April 2024 pukul 09.00 waktu setempat sampai dengan hari Selasa, 16 April 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

  1. Lampung dan Sumatra Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang – Kayu Agung.
  2. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Merak.
  3. DKI Jakarta: a) Prof DR Ir Sedyatmo; b) Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan c) Dalam Kota Jakarta.
  4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
  5. a) Jakarta-Bogor-Ciawi-Cigombong-Cigombong-Cibadak;
  6. b) Bekasi-Cawang-Kampung Melayu; dan c) Jakarta-Cikampek.
  7. Jawa Barat: a) Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi; b) Cileungi- Cimalaka-Dawuan; c) Cikampek-Palimanan-Kanci; c) Jakarta-Cikampek II Selatan (fungsional).
  8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Kanci-Pejagan.
  9. Jawa Tengah: a) Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang; b) Krapyak-Jatingaleh, (Semarang); c) Jatingaleh-Srondol, (Semarang); d) Jatingaleh-Muktiharjo, (Semarang); e) Semarang-Solo-Ngawi; f) Semarang-Demak; dan g) Yogyakarta-Solo (fungsional).
  10. Jawa Timur: a) Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo; b) Surabaya-Gresik; dan c) Pandaan-Malang.

Pembatasan di Nontol

  1. Sumatra Utara: a. Medan-Berastagi; dan b. Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea.
  2. Jambi dan Sumatra Barat: a). Jambi-Sarolangun-Padang; b). Jambi-Tebo-Padang; c). Jambi-Sengeti-Padang; dan d). Padang-Bukit Tinggi.
  3. Jambi-Sumatra Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung.
  4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak.
  5. Banten: a). Merak - Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan; b). Jalan Raya. Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto; dan c). Serang-Pandeglang-Labuhan.
  6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon.
  7. Jawa Barat: a). Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar;

b). Bandung-Sumedang-Majalengka; dan c). Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur.

  1. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
  2. Jawa Tengah: a). Solo-Klaten-Yogyakarta; b). Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak; c). Bawen-Magelang-Yogyakarta; dan d). Tegal-Purwokerto.
  3. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.

11.Yogyakarta: a). Yogyakarta-Wates; b). Yogyakarta-Sleman-Magelang; c).Yogyakarta-Wonosari; dan d). Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).

  1. Jawa Timur: a). Pandaan-Malang; b). Probolinggo-Lumajang; c). Madiun- Caruban-Jombang; dan d). Banyuwangi-Jember.
  2. Bali: Denpasar-Gilimanuk.
Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.indonesia.go.id/