BEASISWA : Pendidikan kedokteran spesialis dari LPDP / Indonesia.go.id

Mau Daftar Beasiswa Dokter Spesialis ? Ini Syarat-syaratnya

JAKARTA, bungopos.com - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bersama Kementerian Kesehatan kembali membuka seleksi program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis di Januari 2024. Pendaftaran Beasiswa Fellowship dibuka setiap awal bulan.

Tahun ini, jadwal pembukaan Beasiswa Fellowship dimulai pada 1 sampai 8 Januari 2024, 1 sampai 5 Februari 2024, 1 sampai 5 Maret 2024, 1 sampai 5 April 2024, 1 sampai 6 Mei 2024, dan 1 sampai 6 Juni 2024.

Setelah melakukan pendaftaran, para peserta akan mengikuti dua tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi dan seleksi substansi. Seluruh proses seleksi hingga tahap pengumuman akhir dilakukan dalam waktu kurang dari 30 hari di tiap pembukaan pendaftaran.

Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis diberikan dalam bentuk program penambahan kompetensi bagi dokter spesialis dengan kurikulum dan pencapaian kompetensi sebagian dari subspesialis terkait. Proses seleksi dilakukan oleh LPDP yang bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan dan Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan.

Ada empat penyakit utama yang diprioritaskan untuk dipelajari menggunakan Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis, yaitu jantung, stroke, urologi dan nefrologi atau kanker. Keempat penyakit tersebut telah menyumbang angka kematian tertinggi di Indonesia.

Sasaran program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis ini adalah Warga Negara Indonesia yang berprofesi sebagai dokter spesialis yang mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) sebagai Dokter Spesialis. Dokter spesialis yang berstatus PNS maupun Non-PNS dapat mengikuti program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis ini.

Komponen pendanaan Beasiswa Fellowship yang diberikan LPDP terdiri atas dana pendidikan seperti dana program dan dana tunjangan buku serta dana pendukung mulai dari dana hidup bulanan, dana kedatangan, dana aplikasi visa, dana asuransi kesehatan, dana transportasi hingga dana keadaan darurat.

Untuk mengetahui lebih detail terkait persyaratan ketentuan, unit penyelenggara tujuan fellowship termasuk jadwal tahapan seleksi, publik bisa mengecek pada buku panduan pendaftaran Beasiswa Fellowship. Pendaftaran Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis 2024 dapat dilakukan di laman beasiswalpdp.kemenkeu.go.id

Program Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis ini sekaligus merupakan wujud komitmen LPDP untuk terus mendukung peningkatan sumber daya manusia (SDM) di bidang kesehatan. Berikut ini adalah skema dari Beasiswa Fellowship Dokter Spesialis, meliputi:

Dana Pendidikan:

  1. Dana pendaftaran;
  2. Uang kuliah Tunggal (UKT);
  3. Dana tunjangan buku;
  4. Dana bantuan penelitian tesis/disertasi;
  5. Dana bantuan seminar internasional/konferensi internasional;
  6. Dana bantuan publikasi jurnal internasional.

Dana transportasi:

  1. Dana asuransi kesehatan;
  2. Biaya hidup bulanan;
  3. Dana kedatangan;
  4. Dana darurat;
  5. Dana tunjangan keluarga.

Dana Tambahan:

  1. Dana pelatihan kursus wajib;
  2. Dana ujian keterampilan;
  3. Dana uji kompetensi;
  4. Dana transportasi dan akomodasi selama pelatihan kursus wajib;
  5. Dana transportasi dan akomodasi selama ujian keterampilan;
  6. Dana transportasi dan akomodasi selama uji kompetensi.

 

Persyaratan Umum:

  1. Warga Negara Indonesia;
  2. Berprofesi aktif sebagai dokter PNS atau dokter non-PNS;
  3. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum yang masih berlaku;
  4. Dokter yang berstatus sebagai PNS/TNI/PolrI wajib mengunggah surat usulan mengikuti beasiswa minimal dari tiga kategori. Pertama, pejabat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada kementerian atau lembaga atau pemerintah daerah bagi pendaftar yang berstatus PNS. Kedua, dari pejabat yang membidangi SDM pada markas besar TNI/TNI AD/TNI AL/TNI AU bagi pendaftar yang berstatus anggota TNI. Ketiga, usulan dari pejabat yang membidangi SDM pada markas besar Polri bagi pendaftar yang berstatus anggota Polri;
  5. Mengunggah surat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit yang diterbitkan paling lama satu tahun pada bulan yang sama dengan waktu pendaftaran beasiswa;
  6. Pendaftar lulusan perguruan tinggi luar negeri pada jenjang pendidikan sebelumnya, wajib melampirkan hasil penyetaraan ijazah dan konversi IPK atau tangkapan layar pengajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK jika belum terbit;
  7. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi di luar skema LPDP pada pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa ini;
  8. Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh studi pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar pada program beasiswa ini;
  9. Pendaftar yang telah selesai menempuh program magister dan/atau doktor dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis;
  10. Pendaftar yang sedang studi program magister dan/atau doktor tidak dapat mendaftar pada program beasiswa dokter spesialis;
  11. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa yang berpotensi double funding;
  12. Bersedia menandatangani surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran;
  13. Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran daring;
  14. Menulis rencana pascastudi, dan rencana kontribusi di Indonesia sesuai bidang spesialisasi pascastudi.

 

Berikut persyaratan khusus bagi pendaftar Beasiswa Dokter Spesialis LPDP:

  1. Memenuhi ketentuan batas usia pendaftar pada 31 Desember di tahun pendaftaran yaitu maksimal 35 tahun;
  2. Jika telah memiliki Letter of Acceptance Unconditional, maka syarat usia mengikuti ketentuan program studi di perguruan tinggi tujuan;
  3. Mengunggah dokumen ijazah profesi dokter. (***)

 

Editor: arya abisatya
Sumber: www.indonesia.go.id