PETA JALAN : Hilirisasi industri sawit Indonesia

Ini Dia Peta Jalan Hilirisasi Industri Sawit di Indonesia

JAKARTA, bungopos.com - Dalam menjalankan program hilirisasi industri kelapa sawit, Kemenperin menerapkan bauran kebijakan (policy mix). Ini sesuai Peraturan Pemerintah nomor 14 tahun 2015 tentang Rencana Induk Pengembangan Industri Nasional 2015--2035 dan beberapa peraturan tentang kebijakan industri nasional.

Sebagaimana diketahui, peta jalan pengembangan industri hilir kelapa sawit diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian nomor 13 tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian nomor 111/M-IND/PER/10/2009 tentang Peta Panduan Pengembangan Klaster Industri Hilir Kelapa Sawit, yang menjadi prakarsa penentuan prioritas pengembangan industri hilir kelapa sawit.

Terdapat dua kebijakan utama dalam mempercepat pertumbuhan populasi industri hilir kelapa sawit, yaitu kebijakan fiskal tarif bea keluar progresif sesuai rantai nilai industri, serta insentif perpajakan bagi investasi baru atau perluasan sektor industri oleofood, oleochemical, dan biofuel.

Kedua kebijakan tersebut, dinilai efektif dalam mendorong hilirisasi industri kelapa sawit. Dalam sejarahnya, hilirisasi industri kelapa sawit memang sudah lama berjalan. Data pada 2007, memperlihatkan volume ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) sudah sekitar 60 persen dari total ekspor kelapa sawit nasional. CPO adalah bahan baku industri pangan, nonpangan dan biofuel di negara tujuan ekspor sehingga nilai tambahnya kurang dinikmati oleh domestik.

Pada saat itu (akhir 2007), jumlah atau ragam jenis produk hilir turunan kelapa sawit dan minyak sawit yang dihasilkan di Indonesia hanya sekitar 54 jenis. Kini, di awal 2024, jumlahnya sudah berkembang menjadi 179 jenis, antara lain, meliputi produk oleofood dan oleochemical. “Melalui kebijakan bea keluar yang berorientasi pro-industri, pertumbuhan kapasitas produksi industri minyak goreng, oleofood, oleokimia, dan biodiesel meningkat secara signifikan,” jelas Putu.

Berikutnya, pada 2010, kapasitas pabrik pengolahan CPO (refinery) hanya sekitar 25 juta ton. Namun, melalui kebijakan hilirisasi, kapasitas refinery meningkat tiga kali lipat menjadi 75 juta ton pada 2022.

Sementara itu, kapasitas terpasang pabrik biodiesel saat ini telah mencapai 17,5 juta ton per tahun, kemudian kapasitas terpasang industri oleofood mencapai 2,7 juta ton per tahun, dan kapasitas terpasang industri oleokimia mencapai 11,6 juta ton per tahun. Pencapaian gemilang itu merupakan hasil konsistensi kebijakan hilirisasi industri kelapa sawit dalam periode yang panjang.

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/