MUARATEBO , bungopos.com- Tegas! Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo langsung menggugurkan 28 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dinyatakan lulus.
Atas pasal apa? Mereka digugurkan Pemkab Tebo dengan alasan adanya kecurangan.
Hal ini disampaikan langsung PJ Bupati Tebo Aspan. Dirinya mengatakan, ada sebanyak 28 tenaga kesehatan dan dan tenaga teknis yang dinyatakan lulus namun harus digugurkan, karena mendapatkan tanggapan dari masyarakat.
Setelah dilakukan pengecekan dan penelusuran, ternyata peserta tersebut memang melakukan kecurangan.
Seperti surat keputusan (SK) masa bekerja sebagai tenaga kontrak, kurang dari 2 tahun, namun dipalsukan menjadi 2 tahun. Serta tidak ada sertifikasi, namun dibuat ada sertifikasi.
“Teknis dan kesehatan ada 28 formasi yang tidak terisi. Ada yang karena sanggahan, ada yang tadinya masa kerjanya belum 2 tahun, namun dia merubah SK dijadikannya 2 tahun.
Ada juga yang tidak punya sertifikasi. Jadi kita rugi, 28 formasi tidak terisi gara-gara masalah seperti ini,” kata Aspan.
Diakui Aspan, atas ulah oknum yang tidak bertanggung jawab ini, Kabupaten Tebo merasa dirugikan. Karena mereka yang gugur tidak ada penggantinya. Untuk itu, dirinya berharap untuk formasi tenaga pendidik, tidak ditemukan peserta curang, sehingga formasi yang dibutuhkan bisa terpenuhi secara penuh.(bjg)Sumber: www.jambiekspres.co.id