DIDESAK : Sekjen PBB (tengah) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 untuk mendesak Dewan Keamanan PBB mengambil sikap atas genosida Israel di Palestina. (Foto: X @antonioguterres

Sekjen PBB Desak Dewan Keamanan Sikapi Genosida Israel di Palestina , Ini Pasal Yang Digunakan

JAMBI, bungopos.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) Antonio Guterres menggunakan Pasal 99 Piagam PBB untuk mendesak Dewan Keamanan (DK) PBB bertindak atas genosida yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina. Ia menyatakan bahwa pasal tersebut untuk pertama kalinya diterapkan selama masa jabatannya sejak Januari 2017 lalu. 

BACA JUGA: Palestina Menang Dunia Kiamat, Betulkah ? Ini Penjelasan Hadistnya

Pasal 99 adalah wewenang khusus dan satu-satunya alat politik independen yang dimiliki Sekretaris Jenderal dalam Piagam PBB. Melalui pasal ini, Sekjen PBB dapat mengadakan pertemuan Dewan Keamanan atas inisiatifnya sendiri untuk mengeluarkan peringatan mengenai ancaman baru terhadap perdamaian dan keamanan internasional.

BACA JUGA: Penjajahan Israel Atas Palestina Belum Berakhir, Ini Pendiri Negara Israel “Saya baru saja menerapkan Pasal 99 Piagam PBB untuk pertama kalinya dalam masa jabatan saya sebagai Sekretaris Jenderal,” kata dia melalui akun media sosial X-nya, @antonioguterres. 

BACA JUGA: Dikepung Israel, Berikut Ayat al-Quran dan Hadits Nabi Tentang Keberkahan PalestinaDalam pernyataannya, dia menekankan urgensi tindakan untuk mencegah bencana kemanusiaan yang terjadi di Gaza. Dia mengajukan seruan kepada DK PBB untuk memberikan bantuan segera guna mencegah tragedi kemanusiaan di daerah tersebut. (***)

 

 

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/