Jambekspres.co.id

Rakernas Gusdurian Hasilkan Beberapa Rekomendasi, Ini Rekomendasinya

JAKARTA, bungopos.com - Jaringan Gusdurian mengeluarkan enam butir rekomendasi terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Rekomendasi ini lahir dari Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Gusdurian yang diselenggarakan pada 24-26 November 2023 di Depok, Jawa Barat.  Melalui rekomendasi ini, Jaringan Gusdurian menyerukan agar perhelatan pemilihan umum (pemilu) 2024 berlangsung secara bermartabat. Salah satu isi rekomendasi Rakernas Gusdurian 2023 adalah menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.Dalam Rakernas yang diikuti oleh komunitas Gusdurian seluruh Indonesia itu, Jaringan Gusdurian menyoroti tajam terhadap persoalan demokrasi di Indonesia yang saat ini dinilai masih bersifat prosedural.  Jaringan Gusdurian juga menganggap bahwa pemilu haruslah didorong untuk demokrasi yang substansial, menjadi ruang distribusi kekuasaan serta digunakan untuk kepentingan keadilan rakyat dan kemanusiaan. 

Direktur Jaringan Gusdurian Alissa Wahid menegaskan, demokrasi sesungguhnya adalah menyertakan semua orang untuk menyusun langkah bersama. Sementara pemilu hanyalah salah satu sarana untuk memilih pemimpin yang bisa mewakili aspirasi rakyat. “Saya ingin mengutip apa yang pernah disampaikan Gus Dur: 'saat ini hanya dipenuhi kegiatan untuk mempertahankan kekuasaan, bukan untuk mencapai kepemimpinan yang diharapkan dan kekuasaan itu dianggap sama dengan kepemimpinan dengan tidak mengindahkan lagi aspek moral'. Itu perlu dilawan dengan semangat pemilu damai, adil, jujur, dan bermartabat untuk mengembalikan demokrasi sebagai jalan mewujudkan cita-cita bersama,” kata Alissa dalam orasi kebangsaan di acara penutupan Rakernas Gusdurian 2023 beberapa waktu lalu.

Berikut enam rekomendasi Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Jaringan Nasional Gusdurian terkait pemilu 2024.

Pertama, semua pihak yang terlibat dalam rangkaian pemilu 2024 haruslah mengutamakan kejujuran dan keterbukaan, agar para pemilih dapat mengambil keputusan dengan sebaik-baiknya, serta menolak manipulasi untuk menutupi kesalahan para kandidat dengan catatan masa lalu yang buruk (keterlibatan padankonflik SARA, pelanggaran HAM, kekerasan terhadap perempuan dan anak).Kedua, menolak praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. 

Ketiga, aparatur negara (birokrasi dalam semua tingkatan, kepala daerah, TNI/Polri) tidak menggunakan alat kekuasaan negara dan fasilitas negara untuk kepentingan partai politik, kandidat calon legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta capres/cawapres mana pun.

Keempat, mendorong terwujudnya hasil nyata keterwakilan minimal 30 persen perempuan dalam pemilu 2024.Kelima, pemilu 2024 diselenggarakan dengan mengedepankan layanan yang ramah perempuan, anak dan penyandang disabilitas.

Keenam, Penyelenggara pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) bekerja secara independen dan akuntable dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemilu, penyelenggara pemilu dan demokrasi secara keseluruhan. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.nu.or.id/