PEMILU : Harus langsung umum bebas rahasia serta jujur dan adil

Sebentar Lagi Masa Kampanye Caleg, Ini Berbagai Larangan Saat Kampanye

JAMBI, bungopos.com - Sebentar lagi pemilihan legislatif memasuki fase masa kampanye. Sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum yang diundangkan, tepatnya tanggal 14 Juli 2023 lalu, ada beberapa larangan dalam masa kampanye tersebut diantaranya : 

  1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;
  4. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat; e. Mengganggu ketertiban umum;
  5. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;
  6. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;
  7. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;
  8. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;
  9. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Larangan berikutnya diberlakukan pula dalam kegiatan kampanye yang mengikutsertakan:

  1. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;
  2. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
  3. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia;
  4. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
  5. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;
  6. Aparatur Sipil Negara;
  7. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  8. Kepala desa;
  9. Perangkat desa;
  10. Anggota badan permusyawaratan desa; dan
  11. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Demikianlah larangan kampanye, semoga dapat diikuti. (****)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya