JAMBI, JAMBIEKSPRES.CO.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi dan 11 kabupaten/kota menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT), Jumat (3/11) kemarin.
Itu artinya, daftar Caleg sudah resmi masuk gelanggang pertarungan perebutan kursi parlemen pada Pemilu 2024.
KPU Provinsi Jambi sendiri menetapkan sebanyak 732 calon Caleg untuk DPRD Provinsi Jambi dari 18 partai politik.
Sedangkan kabupaten/kota dimasing-masing daerah juga melakukan penentapan seusai dengan daftar Caleg yang sudah melewati tahapan validasi.
Ketua KPU Provinsi Jambi, Iron Sahroni mengatakan dari 732 DCT yang ditetapkan, terdapat 483 Caleg laki-laki. Sedangkan daftar Caleg perempuan jumlah nya 249.
"Sebelumnya total pendaftaran itu sebanyak 917 orang. Setelah dilakukan tahapan verifikasi hanya 732 Caleg yang memenuhi syarat (MS),” ujarnya.
Dari caleg 732 itu, terdapat pula 10 nama yang merupakan mantan narapidana. Mereka terdairi dari berbagai macam perkara seperti korupsi, penistaan agama dan perkara lainnya.
"Terkait dengan mantan narapidana, kami sampaikan sudah memenuhi syarat, salah satunya mengumumkan di media, surat sudah dinyatakan bebas 5 tahun kedari lembaga pemasyarakatan dan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, hasil pleno penetapan DCT yang dilakukan KPU berpotensi sengketa di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Soalnya, terdapat beberapa Bacaleg yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) di kabupaten/kota.
Dari informasi yang dihimpun, ada 18 Bacaleg yang statusnya TMS. Belasan Caleg itu tersebar di 6 Kabupaten Muaro Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, Kabupaten Sarolangun, Kota Jambi dan Kabupaten Batanghari.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Suparmin tidak menampik adanya kemungkinan sengketa proses yang diajukan partai politik. “Kemungkinan itu ada, karena memang ruang untuk mengajukan sengketa proses dimungkinan dalam aturan,” ujarnya.
Hanya saja mantan komisioner KPU Muaro Jambi ini tidak merinci berapa jumlah partai yang Bacaleg tersebut dinyatakan TMS tersebut. “kita tunggu laporannya dari teman-teman daerah. Tapi informasinya memang ada yang TMS,” sebutnya.
BACA JUGA: Caleg Tebo Ada 331, Kursi DPRD Cuma 35. Ini Dapil dan Kuota yang Harus Direbut
Suparmin menjelaskan, dari laporan sementara TMS tersebut disebabkan adanya kegandaan antar partai politik. Kemudian ada juga Bacaleg yang tidak melengkapi dokumen pada saat pencermatan DCT beberapa waktu lalu. “Ada yang ganda antar partai dan ada juga dokumen yang tidak lengkapi. Rata-rata persoalannya seperti itu,” bebernya.
Untuk menghadapi kemungkinan sengketa, Suparmin mengaku sudah meminta KPU kabupaten/kota menyiapkan dokumen kronologis kenapa bisa TMS. Kemudian menyiapkan alat bukti dan melakukan mitigasi agar bisa menghadapi kemungkinan sengketa.
Kita sudah lakukan mitigasi, tidak ada masalah. Kawan di daerah sudah siap dengan kemungkinan ini. Untuk pengajuan sengketa ini diberikan ada waktu 3 hari mengajukan permohonan ke Bawaslu,” jelasnya.
Menyiapkan dokumen kronologi TMS, alat bukti dan sudah melakukan mitigasi. Artinya setelah ditetapkan ada ruang 3 kerja untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu. “Kita sudah meminta agar teman-teman menyiapkan alat butki, sehingga apabila ada gugatan maka tidak ada persoalan lagi,” pungkasnya. (aiz)
Sumber: www.jambiekspres.co.id