SERAGAM BARU : Model seragam baru yang harus dikenakan Hansip

Hore ! Hansip Punya Seragam Baru, Ini Bentuknya

JAKARTA, bungopos.com - Seragam khas warna hijau dengan emblem di atas saku bertulis “HANSIP”, siapa tidak kenal. Sejak 1979, sejumlah orang dengan seragam tersebut hadir di lingkungan kita; di kompleks perumahan, di pos jaga kantor pemerintah, desa, kelurahan, dan lain-lain. Jumlah mereka, merujuk data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di 2023, tidak kurang dari 1,2 juta.

BACA JUGA: Pelamar CASN 2023 Jangan Tergiur Bujukan Oknum, Ini Pesan Plt Kepala BKN Pusat

Angka itu resmi tercatat sebagai anggota Satlinmas atau dulu dikenal dengan istilah hansip. Keberadaan korps berseragam hijau itu sudah ada sejak 1979. Seragam itu mengacu pada Kepmendagri nomor 36 tahun 1979 tentang Pakaian Seragam dan Atribut Pertahanan Sipil (Hansip), yang mengatur pakaian hijau SatlinmasNah kini, beleid itu, di saat peringatan ulang tahun pada 19 September 2023, resmi dicabut.

BACA JUGA: Diantar Ratusan Ribu Pendukung, Pasangan AMIN Resmi Daftar KPU, Ini Deretan Kiyal Pendukung AMIN

Mengacu pada Permendagri nomor 11 tahun 2023 tentang Sarana dan Prasarana bagi Satgas Linmas dan Satlinmas, seragam hijau itu berganti menjadi abu-abu.  Dengan aturan baru itu,  kata Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal ZA, pada Rabu  (20/9/2023) di Jakarta, pemerintah daerah diminta menyosialisasikan Permendagri sampai  ke tingkat desa/keluruhan.  

BACA JUGA: Hore! Datuk Rio se Kabupaten Bungo Dapat Hadiah Motor dari Gubernur Jambi

“Selama ini  belum ada regulasi yang mengatur terkait seragam/atribut Satlinmas yang berarti ada kekosongan hukum. Tidak adanya regulasi  yang mengatur secara spesifik pakaian dan atribut berdampak pada ketidakseragaman yang berpengaruh pula pada kewibawaan satlinmas dalam menjalankan tugas-tugas mulia di lapangan," jelas Safrizal.

BACA JUGA: Ganjar Berpasangan Dengan Mahfud MD, Ini Pantun Selamat Buat Pasangan Ini

Dalam Permendagri terbaru ini, ketentuan seragam Satlinmas selain digunakan untuk melaksanakan tugas di lapangan juga digunakan untuk mengikuti upacara/kegiatan sejenis. Peraturan Mendagri itu juga dilengkapi dengan spesifikasi bahan berdasarkan hasil uji lab Balai Tekstil Kemenperin. Untuk keseragaman telah diatur pula kode warna dan standar model sehingga memudahkan  seluruh daerah mengimplementasikannya. (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://indonesia.go.id/