BUNGO, bungopos.com - Bupati Bungo H.Mashuri.S.P.M.E menyerahkan sejumlah sertifikat tanah kepada warganya. Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini disampaikan bupati saat sosialisasi Pendaftaran tanah sistematis Lengkap (PTSL) oleh badan pertanahan nasional (BPN) Kabupaten Bungo.
BACA JUGA: Panti Jompo Wirdha Bedaro Bungo Terbakar
"Kami mengucapkan terimakasih banyak kepada pemerintah pusat dalam hal ini menteri Agraria dan tata ruang yang telah melaksanakan sosialisasi PTSL di Kecamatan Pelepat Ilir ini," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, sertifikat tanah yang diserahkan secara simbolis itu adalah untuk warga Dusun Koto Jayo melalui program PTSL tahun 2023. Selain itu juga sebanyak 5 sertifikat tanah untuk masyarakat Dusun Lingga Kuamang melalui program Redistribusi tanah tahun 2023.
"Kami juga mengucapkan kepada warga Dusun Koto Jayo dan Lingga Kuamang yang telah mendapatkan sertifikat tanah melalui program PTSL di tahun 2023 ini.," tambahnya.
Bupati berharap, semoga perhatian pemerintah pusat, dari waktu ke waktu akan semakin meningkat, baik intensitas maupun kualitasnya. ''Semoga Pemerintah sering melaksanakan program ini di setiap tahunnya,"Harapnya.
BACA JUGA: Kampanye Hitam Tak Ada Hukuman, Tapi Menkopolhukam Sarankan Begini
Disisi lain, kepada masyarakat yang menerima sertifikat dari program ini dapat memanfaatkan sertifikat yang telah diterima untuk tujuan-tujuan yang bersih produktif, baik untuk saat ini, maupun untuk masa yang akan datang
Dalam kesempatan Itu Camat Pelepat Ilir Iqro Subandi mengatakan, ditempatnya akan dilakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk penertiban administrasi pertanahan. Selain itu, pemetaan dan memfasilitasi masyarakat untuk mendapatkan sertifikat hak milik atas tanah secara gratis dari pemerintah. Hanya saja tetap membutuhkan biaya pendampingan.
"Kita nanti bersama Perwakilan Kantor badan pertanahan nasional (BPN) akan melakukan pendaftaran Tanah sistematis Lengkap (PTSL) untuk penertiban administrasi pertanahan dan pemetaan dan memfasilitasi masyarakat agar mendapatkan sertifikat hak milik secara gratis dari pemerintah," Katanya.
Di jelaskan nya, untuk masyarakat, menjadi kesempatan istimewa untuk mendapatkan sertifikat hak milik dengan beban biaya yang sangat ringan dibandingkan apabila mengurus sertifikat secara mandiri. Perbandingan biaya bisa mencapai 1 : 10.
Perihal biaya pendampingan, dimohon masyarakat dapat mendukung rencana pembiayaan yang sudah disusun tim pendamping. Dan yang sebelumnya telah dimusyawarahkan seluruh kades dan sekdes di desa Kertojayan. Biaya pendampingan dimaksud adalah untuk pemberkasan, foto kopi, materai, patok, penelusuran riwayat.
BACA JUGA: Jika Ingin Memenangkan Persaingan Diera Global, Siapkan 5C, Ini Penjelasannya
"Saya kira ini menjadi kesempatan istimew bagi masyarakat Kecamatan Pelepat Ilir bisa mendapatkan sertifikat hak milik dibandingkan dengan mengurus sertifikat secara mandiri,"Jelasnya.
Di katakan nya juga semoga program PTSL ini berjalan dengan lancar tertib dan sukses.
"Kami berharap dengan adanya PTSL ini, masyarakat bisa tertib mengurus nya dan lancar tanpa hambatan apapun," tutupnya. (***)