RIAU, bungopos.com – Sejak 7 tahun lalu, saat usianya masih 24 tahun, AG alias Ari Guswanto, pemuda asal Pekanbaru ini sudah hidup bak anak muda sukses yang kaya raya.
Hingga kini, saat umur 31 tahun, ia bahkan berhasil mengumpulkan aset senilai Rp57,7 Milar, punya mobil mewah, motor mewah, rumah mewah, semua dia punya. Setelah dibongkar Polda Riau, rupanya pekerjaannya adalah afiliator judi online.
Dari keterangan Polda Riau, semua asset dan kekayaan Ari ini merupakan keuntungan Ari menjadi afiliator judi dalam 7 tahun terakhir, sejak 2016 hingga 2023 ini.
Coba perhatikan, ini beberapa asset yang disita Polda Riau:
1.Rumah mewah di Jalan Nurkamila Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
2. Sebuah indekos 20 kamar di Kecamatan Tampan.
3. Satu unit indekos 20 kamar di belakang Kampus Universitas Islam Riau (UIR).
4. Dua unit rumah toko di Jalan Kartama, Pekanbaru.
5. Motor Harley Davidson Sportster
6. Vespa jenis matic,
7. Mobil BMW 520i,
8. Mobil Toyota Alphard,
9. Mobil Hummer
10. Mobil CRV Prestige.
Ini deretan aset Ari yang disita, yang belum disita? Ini sedang diusut, bahkan hingga ke tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ngga kaleng-kaleng, bahkan dari kegiatannya sebagai afiliator judi online, Aries mampu meraup keuntungan berlipat-lipat.
Pada tahun 2016-2017 ia meraub Rp10 miliar. Tahun 2018 pendapatannya menjadi Rp13 miliar. Tahun 2023 total aset Ari membengkak jadi Rp57,7 miliar.
“Dan kini sejumlah asetnya juga sudah kami sita,” kata AKBP Iwan Manurung, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau seperti dikutip Jambi Ekspres dari Riau Pos. Bagaimana awal kedok Ari terbongkar? Kata Iwan semua ketahuan saat Tim Subdit V melakukan patroli cyber.
Kompol Fajri yang memimpin patroli itu, kemudian menemukan aktivitas mencurigakan melalui Google Engine dan ditemukan ada kegiatan perjudian online. “Di mana IP address nya terhubung ke situs judi online,” jelas AKBP Iwan.
Tim kemudian langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan. Setelah cukup bukti, Jumat 15 September 2023 lalu tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Dan di sana kami amankan tersangka berinisial AG alias Ari (31). Dia ini pemilik situs referal IP address yang terhubung ke judi online,” ungkap AKBP Iwan.
Setelah diinterogasi, ternyata Aris melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.
“Kemudian tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya,” tutur AKBP Iwan.
Lalu para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal tersangka.“Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, tersangka ini mendapat keuntungan,” katanya. (***)