KUNKER : Wakil Gubernur Jambi H Abdullah Sani saat menerima kunjungan anggota DPD RI

Pemprov Jambi Usulkan Pemekaran Dua Kabupaten dan Satu Kota, Ini Daerahnya

JAMBI, bungopos.com - Berkaitan dengan penataan daerah otonom, Provinsi Jambi mengusulkan pemekaran wilayah di Provinsi Jambi. 

Wilayah yang diusulkan untuk dimekarkan tersebut, yakni Pemekaran Kabupaten Bungo dan Pembentukan Kota Muaro Bungo.

Kemudian, usul Pemekaran Kabupaten Merangin dan Pembentukan Kabupaten Tabir Raya.

Lalu, usul Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Pembentukan Daerah Persiapan Kabupaten Kerinci Hilir.

Hal ini disampaikan oleh Wakol Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi saat menerima kunjungan kerja Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tadi (11/8).

''"Dalam penyelenggaraan pelayanan publik, Nilai Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Pemerintah Provinsi Jambi tahun 2022 adalah 66,38 (Predikat B), dan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Jambi pada tahun 2022 memperoleh nilai 64,90 (Predikat B)," ungkap Wagub Sani.

Para anggota DPD yang melakukan Kunker tadi yakni, Wakil Ketua DPD RI, Dr. Nono Sampono, M.Si, Wakil Ketua I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni S.H.,M.Si.,

Wakil Ketua III DPD RI H. Pangeran Syarief Abdurrahman Bahasyim, S.E.,M.M., H. M. Syukur, S.H., M.H., H. Ahmad Kanedi, S.H.,M.H., Dr. H. Alirman Sori, S.H.,M. Hum.,M.M., H. Asep Hidayat, S.Ag., Evi Apita Maya, S.H., M.Kn.,

Dr. Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasaa III, S.E.,M (TRU).,M.Si., Drs. Ahmad Bastian Sy, Dr. Abdul Kholik, S.H., M.Si., Andiara Aprilia Hikmat, S.Ikom., Maria Goreti, S.Sos., M.Si , Asni Hafid, Husain Alting Sjah, S.E., M.M., Otopianus P. Tebai dan H. Nanang Sulaiman, S.E.


"Atas nama masyarakat dan Pemerintah Provinsi Jambi, saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas kunjungan Komite I DPD RI ke Provinsi Jambi sebagai upaya untuk meningkatkan kualitas pembangunan di daerah,'' ucap Wagub.

 

Dirinya mengatakan,  kedatangan anggota DPD ini dalam rangka melaksanakan pengawasan dan pembahasan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pengawasan itu, meliputi empat hal, pertama, Pelaksanaan Urusan Pemerintahan. Kedua, Pelayanan Publik, ketiga, Penataan Daerah Otonom, dan keempat Penjabat Kepala Daerah.

''Pemerintah Provinsi Jambi terus berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bersinergi dengan semua stakeholder (pemangku kepentingan),'' tukasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPD RI Prof. Dr. Hj. Sylviana Murni S.H.,M.Si. dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Wakil Gubernur Jambi Drs. H. Abdullah Sani, M.Pdi, dimana dalam sesibuk apapun berkesempatan menyambut dan mengikuti dialog yang diselenggarakan, dan juga Forkompinda Provinsi Jambi yang merupakan rekan berdiksikusi dalam berbagai kesempatan didaerah.

”Selain itu, tugas Komite I DPD RI merupakan alat kelengkapan DPD RI yang bersifat tetap, yang mempunyai lingkup tugas pada otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah serta pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,” kata Wakil Ketua I DPD RI.

(arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya