SUBSIDI : Motor listrik

Mau Dapat Subsidi Motor Listrik ? Ini Syarat-syaratnya

JAMBI, bungopos.com - Untuk mempercepat terbentuknya ekosistem kendaraan listrik, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan mengenai perluasan penerima program bantuan untuk pembelian motor listrik roda dua berbasis baterai. Kebijakan ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian nomor 21 tahun 2023 tentang Perubahan atas Permenperin nomor 6 tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Melalui program bantuan pemerintah ini, masyarakat akan mendapat potongan harga sebesar Rp 7 juta untuk pembelian satu unit KBL Berbasis Baterai Roda Dua. "Pemerintah akan membayar penggantian potongan harga atas pembelian motor listrik oleh masyarakat kepada perusahaan industri," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta..

Pada Permenperin 21/2023 ini disebutkan bahwa program bantuan diberikan untuk satu kali pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua yang dilakukan oleh masyarakat dengan satu nomor induk kependudukan (NIK) yang sama. Dengan begitu, masyarakat yang ingin mendapatkan program bantuan pemerintah ini syaratnya adalah WNI berusia paling rendah 17 tahun dan memiliki KTP elektronik. Satu NIK KTP bisa membeli satu unit motor listrik.

Permenperin 21/2023 juga menegaskan, dalam melakukan proses pembelian KBL Berbasis Baterai Roda Dua, dealer perlu melakukan pemeriksaan kesesuaian data pembeli yang berbasis NIK. Data tersebut harus terintegrasi dengan data Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri dengan sistem informasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Data itu disebut Sistem Informasi Pemberian Bantuan Pembelian Kendaraan Listrik Roda Dua (SISAPIRa).

Kebijakan ini tidak hanya untuk pembelian motor listrik baru, melainkan untuk bagi masyarakat yang ingin melakukan konversi motor lamanya ke motor listrik. Syaratnya usia motor tidak boleh lebih dari 10 tahun. Sebab, nantinya kondisi sepeda motor akan diperiksa oleh Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor, Kementerian Perhubungan.

Bagaimana agar masyarakat mendapatkan subsidi motor listrik? Setidaknya ada beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendapatkan bantuan subsidi motor listrik sebesar Rp 7 juta, di antaranya:

  1. Calon pembeli motor listrik perlu mengunjungi dealer yang memenuhi persyaratan;
  2. Pemerintah sudah menunjuk tiga pabrikan motor listrik nasional yang menerima subsidi;
  3. Dealer akan memeriksa NIK pada KTP calon pembeli untuk melakukan verifikasi;
  4. Jika kamu berhak mendapatkan bantuan, maka harga akan langsung dipotong sebesar Rp 7 juta;
  5. Dealer mengajukan klaim insentif ke bank anggota Himbara setelah input data sesuai prosedur;
  6. Produsen mendaftarkan kendaraan yang memenuhi persyaratan dan diverifikasi untuk tingkat komponen dalam negeri (TKDN) dan syarat lainnya;
  7. Produsen berkoordinasi dengan dealer untuk pendataan dan verifikasi calon pembeli.

Adapun pihak Asosiasi Sepeda Motor Listrik Indonesia (Aismoli) Budi Setyadi mengaku optimistis bahwa penjualan sepeda motor listrik dengan subsidi Rp7 juta dari pemerintah akan mencapai target 200.000 unit pada 2023. Hal ini seiring dengan dilakukannya perluasan terhadap penerima subsidi motor listrik untuk umum, yang akan mengerek jumlah peminat hingga mencapai target yang ditetapkan pemerintah. (arm)

Editor: Arya Abisetya
Sumber: indonesia.go.id