SHOLAT JUM'AT : Kegiatan ibadah Jum'at diwajibkan didalam bangunan

Bolehkah Shalat Jum'at di Lapangan ? Ini Faftwa MUI nya

JAMBI, bungopos.com - Sholat jum'at merupakan kewajiban bagi setiap lelaki muslim yang sudah baliqh, berakal, mukim, dan tidak ada 'udzur syar‟i. Udzur syar'i yang menggugurkan kewajiban Shalat Jum'at antara lain : safar, sakit, hujan, bencana dan tugas yang tidak bisa ditinggalkan.

Sedangkan unjuk rasa untuk kegiatan amar makruf nahi munkar, termasuk tuntutan untuk penegakan hukum dan keadilan tidak menggugurkan kewajiban Shalat Jum'at.

Hal ini sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 3 Tahun 2016 tentang PELAKSANAAN SHALAT JUM`AT, DZIKIR, DAN KEGIATAN KEAGAMAAN DI TEMPAT SELAIN MASJID.

Didalam fatwa di atas juga disebutkan bahwa Shalat Jum'at dalam kondisi normal (halat al-ikhtiyar) dilaksanakan di dalam bangunan, khususnya masjid.

Namun, dalam kondisi tertentu, Shalat Jum'at sah dilaksanakan di luar masjid selama berada di area permukiman. 

Lebih lanjut dalam fatwa yang ditandatangani Prof Dr H Hasanuddin sebagai ketua dan DR H.M Asrorun Niam Sholeh MA itu disebutkan, Apabila Shalat Jum'at dilaksanakan di luar masjid, maka harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. terjaminnya kekhusyukan rangkaian pelaksanaan Shalat Jum'at

b. terjamin kesucian tempat dari najis

c. tidak menggangu kemaslahatan umum

d. menginformasikan kepada aparat untuk dilakukan pengamanan dan rekayasa lalu lintas.

e. mematuhi aturan hukum yang berlaku

Dalam fatwa ini juga disebutkan, setiap orang yang tidak terkena kewajiban Shalat Jum'at, jika melaksanakan Shalat Jum'at hukumnya sah sepanjang syarat dan rukunnya terpenuhi.

Sedangkan Setiap orang muslim yang bertugas mengamankan unjuk rasa yang tidak memungkinkan meninggalkan tugas saat Shalat Jum'at tiba, maka tidak wajib Shalat Jum'at dan menggantinya dengan shalat zhuhur. (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya