Jambekspres.co.id

Putusan MK Bolehkan Lembaga Pendidikan Tempat Kampanye, Ini Tanggapan Akademisi

JAMBI, bungopos.com -  Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor Nomor 65/PUU-XXI/2023 membolehkan lembaga pendidikan dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye disayangkan pihak akademisi. Salah satunya akademisi UIN STS Jambi, Bahren Nurdin. 

Menurut pengamat sosial ini, dengan dijadikannya lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye akan menciptakan polarisasi lembaga pendidikan. Idealnya lembaga pendidikan adalah institusi netral. 

''Ini secara sosial juga sangat mengganggu, idealnya biarlah lembaga itu netral. Meski saya menghormati keputusan MK tersebut,'' ucapnya.

BACA JUGA: MTQ Tingkat Provinsi Jambi Ditutup, Inilah Para Jawaranya

Dikatakannya, akan banyak dampak negatifnya dengan menggunakan lembaga pendidikan ini. Oleh karena itu, pihaknya menolak dengan keputusan ini. Demikian juga harapannya kepada akademisi yang lain. 

''Saya rasa jika alasannya hanya menggunakan fasilitas atau gedung, kan masih banyak gedung dan fasilitas yang lain,'' tukasnya. 

Sementara itu, seperti yang direlease website resmi Bawaslu RI, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menuturkan, sesuai dengan tugas dan kewenangan, Bawaslu mengedepankan fungsi pencegahan dalam melakukan penindakan, apalagi hal tersebut terjadi di lingkungan tempat pendidikan.

BACA JUGA: Masih Tersisa 26 Jemaah Haji RI yang Dirawat di RS Arab Saudi

“Fungsi pencegahan akan ditempatkan sebagai upaya utama dengan tujuan untuk mengedukasi pemilih pemula,” ucapnya dalam Rapat Kerja Komite I DPD RI bersama KPU dan Bawaslu di Gedung DPD, Jakarta, (29/8/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menuturkan, komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu agar adanya persamaan persepsi di semua tingkatan penyelenggara, dan pengawas pemilu terkait teknis pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.

“Komite I DPD RI memastikan KPU dan Bawaslu untuk mengawal sepenuhnya kampanye pemilu di tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah, untuk menjamin agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan aman, nyaman dan tidak terjadi gejolak,” katanya.

BACA JUGA: Wabup Bungo Hadiri Rakor Tim Pengendali Inflasi Daerah, Ini Mendagri ke Kepala Daerah

Seperti diketahui, MK mengabulkan sebagian objek permohonan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Nomor 7 Tahun 2017 pada 15 Agustus 2023. MK menyatakan Penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu sepanjang frasa ‘Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan’ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

BACA JUGA: Pingin Merasakan Nikah di Perahu, Ini Sensasinya

Selain itu, MK menyatakan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu’. (arm)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya