Jambekspres.co.id

Jadi Peserta Pemilu 2024 ? Ini Berbagai Larangan Yang Berlaku Bagi Anda

JAMBI, bungopos.com - Partai politik yang telah ditetapkan sebagai peserta pemilu dilarang melakukan curi start kampanye. Tak hanya itu, para pelaksana, peserta dan tim kampanye juga ada larangan-larangan. Berikut ini beberapa larangan tersebut, seperti yang ditulis oleh Lita Rosita, Anggota KPU Kabupaten Lebak Divisi Teknis Penyelenggaraan pada kolom opini website KPU RI. 

Dikatakannya, bagi pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau peserta pemilu yang lain;

d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat;

e. Mengganggu ketertiban umum;

f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta pemilu lain;

g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu;

h. Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan;

i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta pemilu yang bersangkutan, dan;

j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Untuk pelaksana kampanye, peserta kampanye, dan tim kampanye dilarang menggunakan fasilitas gedung perwakilan pemerintah di luar negeri.

Dikatakannya, kegiatan kampanye juga dilarang mengikutsertakan para pejabat sebagai berikut ini :

a. Ketua, wakil ketua, ketua muda, hakim agung pada Mahkamah Agung, dan hakim pada semua badan peradilan di bawah Mahkamah Agung, dan hakim konstitusi pada Mahkamah Konstitusi;

b. Ketua, wakil ketua, dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;

c. Gubernur, deputi geburnur senior, dan deputi gubernur Bank Indonesia; d. Direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;

e. Pejabat negara bukan anggota partai politik yang menjabat sebagai pimpinan di lembaga nonstruktural;

f. Aparatur Sipil Negara;

g. Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Kepala desa;

i. Perangkat desa;

j. Anggota badan permusyawaratan desa; dan

k. Warga negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih.

Ditegaskannya, setiap orang yang disebutkan di atas sangat jelas dilarang ikut serta sebagai pelaksana kampanye dan menjadi tim kampanye pemilu.

Pelaksana kampanye pemilu dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. Tidak menggunakan hak pilihnya;

b. Menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah;

c. Memilih pasangan calon tertentu;

d. Memilih partai politik peserta pemilu tertentu; dan/atau

e. Memilih calon anggota DPD tertentu.

"Dalam hal terbukti terjadi perbuatan melanggar ketentuan larangan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai pemilu dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang,'' tegas Liza dalam tulisan. (arm)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpu.go.id