Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Hore, Guru Madrasah Swasta Segera Terima Gaji Setara ASN, Ini Syaratnya !

JAKARTA, bungopos.com - Ini kabar gembira untuk guru madrasah swasta yang non aparatur sipil negara (ASN). Kementerian Agama telah menerbitkan regulasi terkait penyetaraan jabatan fungsional bagi guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau yang biasa disebut inpassing.

Pemberian kesetaraan jabatan dan pangkat (inpassing) adalah pengakuan terhadap kualifikasi akademik, masa kerja, dan sertifikat pendidik guru madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (ASN). Ini diformulasikan dengan menggunakan angka kredit. Dimana jabatan, dan pangkat guru di madrasah swasta itu setara dengan angka kredit, jabatan, dan pangkat pada jabatan fungsional guru ASN.

''Program penyetaraan ini bertujuan agar guru madrasah bukan ASN bisa mendapatkan golongan layaknya guru ASN. Hal itu akan menjadi bagian dari rekognisi kinerja dan dedikasi guru,'' ungkap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, seperti yang direlease website resmi Kemenag. 

Dikatakannya, dengan terbitnya aturan ini, akan menjadi babak baru bagi proses penerbitan Surat Keputusan (SK) penyetaraan bagi guru madrasah bukan ASN. 

“Kebijakan ini adalah wujud perhatian Presiden Joko Widodo kepada guru madrasah bukan ASN. Guru madrasah bukan ASN yang telah disetarakan golongannya akan mendapatkan tunjangan sesuai dengan gaji pokok berdasarkan hasil kesetaraan golongan tersebut,” tegas Menag.

 

Hanya saja memang tidak semua guru madrasah mendapatkan inpassing tersebut. Hanya guru madrasah yang memenuhi syaratlah yang akan mendapat inpassing itu. Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Muhammad Zain, menambahkan, program ini ditujukan bagi guru bukan ASN yang bersertifikat pendidik dan bertugas di madrasah.

Guru tersebut juga belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012,” sebut Muhammad Zain.

Paling tidak ada beberapa syarat pemberian kesetaraan itu yakni sebagai berikut:

1. Memiliki Sertifikat Pendidik yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan;2. Memiliki Nomor Pendidik Kementerian Agama (NPK);3. Belum pernah ditetapkan kesetaraan jabatan dan pangkatnya oleh Kementerian Agama dan Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan sebelum 1 Januari 2012;4. Memiliki NRG yang diterbitkan paling lambat pada bulan Agustus 2023;5. Usia maksimal 55 (Lima Puluh Lima) tahun, terhitung saat melakukan pengusulan pemberian kesetaraan;6. Memiliki kualifikasi akademik pendidikan sekurang-kurangnya Sarjana (S-1)/ Diploma Empat (D-IV) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi. Dalam hal ijazah yang diterbitkan oleh Perguruan Tinggi di Luar Negeri, wajib melampirkan SK/Penetapan Kesetaraan Ijazah yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang;7. Terdaftar dalam SIMPATIKA; dan8. Melakukan pengusulan pemberian kesetaraan melalui SIMPATIKA. (***)

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya