Jambekspres.co.id

Membuat Laporan Keuangan BUMDesa Kini Makin Mudah, Begini Caranya

MUARA BUNGO, bungopos.com - Sebagai sebuah intentitas bisnis, Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) wajib membuat laporan keuangan per semester dan per tahun. Laporan keuangan tersebut berupa, laporan arus kas, laporan laba rugi, laporan perubahan modal, neraca, dan catatan terhadap pelaporan keuangan. 

Untuk laporan per semester, pengurus BUMDesa cukup menyampaikan ke kepala desa, BPD dan pengawas. Sedangkan untuk laporan tahunan harus dilaporkan saat Musyawarah Desa (Musdes). Oleh karena itu, kemampuan dalam pembuatan laporan keuangan merupakan hal yang perlu dimiliki oleh pengurus BUMDesa. 

Lebih lengkap klik link https://www.youtube.com/watch?v=uNxKOvIrgmc

Penulis Buku Pintar BUMDesa A-Z, Mohd Haramen mengakui bahwa dengan lahirnya, Kepmendes 136 Tahun 2022, kini petunjuk pembuatan laporan keuangan bagi bumdesa lebih mudah dan lengkap. Ditambah lagi dengan adanya excel yang memudahkan penginputan transaksi yang dilakukan oleh BUMDesa untuk dijadikan laporan.

''Kini pengurus BUMDesa cukup memahami transaksi yang dilakukan, kemudian menjurnalkannya, lalu sudah bisa langsung jadi laporan keuangan berupa laporan arus kas, perubahan modal, laba rugi dan neraca,'' tuturnya.,

klik juga link ini https://www.youtube.com/watch?v=5j4DbOWcG7s&t=14s

Bahkan lanjutnya, sehat tidak sehatnya BUMDesa juga sudah langsung terbaca dalam laporan keuangan tersebut. Jika BUMDesanya sehat maka diberikan keterangan sehat, tetapi jika tidak sehat, maka dikatakan tidak sehat. 

''Input transaksi di jurnal umum, dan kemudian aplikasi excel tersebut bisa langsung bisa memproses rasio modal terhadap keuntungan, rasio modal terhadap kas, dan lain-lain,'' tegasnya. (arm)

BACA JUGA: Inilah Lima Desa Terkaya di Indonesia 

 

Penulis: Arya Abisatya
Editor: Arya Abisatya