JAKARTA, bungopos.com - Seperti yang dilaporkan oleh beberapa media nasional, Rocky Gerung mengakui bahwa apa yang dilontarkannya bukan bermaksud menghina Presiden Jokowi, tetapi hanya mengkritik tajam saja.
"Saya ucapkan adalah kritik terhadap kedudukan publik beliau (Jokowi,red), jabatan publik beliau ," tegasnya saat konferensi pers tadi siang seperti yang dikutip dari media nasional.
Lebih lanjut, dia menyatakan bahwa kemarahan berbagai pihak yang mendukung Jokowi adalah karena "belum bisa membedakan kritik publik dan dendam pribadi", seraya menegaskan bahwa dirinya tak memiliki dendam apapun dengan Jokowi.
Sementara itu, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar, menilai apa yang pernyataan Rocky Gerung harus ditempatkan sebagai kritikan. Sebab yang disasar akademisi UI tersebut adalah sosok Jokowi sebagai presiden, bukan pribadi. Sebagai pejabat publik, sambungnya, adalah hal yang wajar bagi masyarakat untuk berkeluh kesah meskipun menggunakan kata-kata 'keras'.
Pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, Chairul Huda, juga sependapat. Ia menjelaskan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik atau kehormatan seseorang masuk kategori delik aduan.Itu artinya, orang yang terkena tindak pidana tersebut yang berhak untuk melaporkan alias tidak bisa diwakili oleh pihak lain. (arm)