JAKARTA, BUNGOPOS.COM – Lagi dan lagi KPK (Komisi Permberantasan Korupsi) menahan tersangka kasus korupsi uang ketok palu APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dan Senin (24/7/2023), (KPK) kembali menahan tersangka ke 7 yang ditahan tahun 2023, merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019. Mengutip dari Jambi Ekspres, sosok yang ditahan KPK hari ini bernama Kusnindar (KN). Penahanan dilakukan selama 20 hari sejak Senin 24 Juli hingga 12 Agustus 2023. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, penahanan tersangka Kusnindar dilakukan di rumah tahanan KPK Jakarta. Tersangka Kusnindar kata Asep meminta uang ketok palu pada Zumi Zola yang pada tahun itu adalah Gubernur Jambi. Atas permintaan ini kemudian Zumi Zola menyerahkan uang senilai Rp2,3 Juta untuk dibagi-bagi kepada anggota DPRD provinsi yang menjabat saat itu. Nilainya beragam, mulai dari Rp100 Juta hingga Rp400 Juta per anggota DPRD. Sebelum Kusnandi, Tim Penyidik KPK juga telah menahan satu tersangka mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 bernama Mauli alias MU pada 16 mei 2023. Sebelumnya lagi, 8 Mei 2023 KPK juga menahan lima orang tersangka kasus Suap RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018. Kelima orang tersebut adalah NU (Nasri Umar) dan MI (Muhammad Isroni) ditahan di Rutan KPK Gedung ACLC, ASHD (Abdul Salam Haji Daud) ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, serta DL (Djamaluddin) dan MU (Mauli) ditahan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur. Hingga saat ini total ada 24 nama terpidana kasus suap ketok palu APBD Provinsi Jambi. 24 nama ini telah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Semua terlibat kasus suap ketok palu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) tahun anggaran 2017-2018. Terpidana yang menerima suap adalah anggota DPRD Provinsi Jambi sementara yang memberi suap adalah pihak pejabat pemerintah hingga pengusaha. Berikut nama-nama 24 terpidana kasus suap ketok palu: 1. Erwan Malik, Sekda Jamb 2. Saipudin, Asisten III Pemda Jambi 3. Zumi Zola Zulkifli, Gubernur Jambi 4. Arfan, Plt Kadis PUPR Pemda Jambi 5. Cornelis Buston Ketua DPRD Jambi 6. Chumaidi Zaidi, Wakil Ketua DPRD Jambi 7. Syahbandar, Wakil Ketua DPRD Jambi 8. Supriono anggota DPRD 9. Cekman anggota DPRD 10. Parlagutan Nasution, anggota DPRD 11. Tadjudin Hasan, anggota DPRD 12. Muhammadiyah, anggota DPRD 13. Effendi Hatta, anggota DPRD 14. Zainal Abidin, anggota DPRD 15. Sufardi Nurzain, anggota DPRD 16. Gusrizal, anggota DPRD 17. Elhelwi, anggota DPRD 18. Fahrurrozi, anggota DPRD 19. Arrakhmat Eka Putra, anggota DPRD 20. Wiwid Iswhara, anggota DPRD 21. Zainul Arfan, anggota DPRD 22. Apif Firmansyah, anggota DPRD 23. Asiang alias Jeo Fandy Yoesman, Swasta 24. Paut Syakarin, Swasta.
Adapun nomor 3 kini telah bebas keluar masuk mall, bukan karena lari dari penjara tapi karena telah bebas dari hukuman. Beberapa kali Zumi Zola terlihat masuk mall bersama keluarga menikmati waktu bersama. Hal inin terlihat di beberapa unggahan story akun instagram mantan istrinya. Zumi Zola telah bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung pada 6 September lalu. Zumi Zola dinyatakan bersalah menerima gratifikasi dari beberapa pengusaha yang ingin memenangkan tender proyek di Provinsi Jambi. Nilai yang diterima hingga Rp 40 miliar, 177.000 dollar Amerika Serikat, dan 100.000 dollar Singapura. Tak hanya uang, Zumi Zola juga menerima 1 unit Toyota Alphard dari kontraktor. Meski telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan pada 6 Desember 2018, Zumi Zola berhasil bebas setelah menjalani hukuman tak sampai 5 tahun. Nama-nama 28 anggota DPRD Provinsi Jambi tersangka kasus suap ketok palu RAPBD Jambi: 1. Syopian 2. Sofyan Ali 3. Sainuddin 4. Muntalia 5. Supriyanto 6. Rudi Wijaya 7. M. Juber 8. Poprianto 9. Ismet Kahar 10. Tartiniah 11. Kusnindar 12. Mely Hairiya 13. Luhut Silaban 14. Edmon 15. M. Khairil 16. Rahima 17. Mesran 18. Hasani Hamid 19. Agus Rama 20. Bustami Yahya 21. Hasim Ayub 22. Nurhayati 23. Nasri Umar 24. Abdul Salam Haji Daud 25. Djamaluddin 26. Muhammad Isroni 27. Mauli 28. Hasan Ibrahim Dalam kasus ini KPK telah menindak 52 orang yang terkait dugaan suap RAPBD Jambi. Sejumlah anggota DPRD Jambi ini diduga menerima suap untuk memuluskan pengesahan RAPBD (Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah ) tahun anggaran 2017-2018. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf A atau Pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (dpc)