Polsek Pasar Jambi, Gerak Cepat Ungkap Pencurian Velg Hilux,

Polsek Pasar Jambi, Gerak Cepat Ungkap Pencurian Velg Hilux, Dua Pelaku Berhasil diciduk

Posted on 2026-10-06 11:21:11 dibaca 53 kali

JAMBI, Bungopos.com – komitmen polresta jambi dalam memberantas tindak pidana pencurian kembali dibuktikan. unit reskrim polsek pasar berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian 1 set velg mobil hilux di kawasan jl. dewi sartika rt.12 kelurahan beringin, kecamatan pasar, kota jambi.

pengungkapan tersebut dibenarkan kapolresta jambi kombes pol ananto herlambang, s.i.k., m.m. melalui kapolsek pasar. dua orang terduga pelaku berhasil diamankan pada senin, 05 oktober 2026.

kedua pelaku yang diamankan berinisial m.a (21) warga kabupaten batanghari dan s.r.r (24)warga kecamatan danau sipin kota jambi.

kasus ini bermula saat korban r.z (26) seorang karyawan swasta warga alam barajo, mendapat kabar dari abangnya bahwa toko ban miliknya di kawasan beringin telah kehilangan 1 set velg mobil hilux pada senin pagi, 05 oktober 2026 sekira pukul 08.00 wib. atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) dan langsung melapor ke polsek pasar.

mendapat laporan tersebut, ps. kanit reskrim polsek pasar bersama anggota unit reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Polsek Pasar bersama anggota Unit Reskrim langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan.

Hasilnya, hanya dalam hitungan jam, keberadaan para pelaku berhasil terdeteksi. Sekira pukul 11.00 WIB, kedua pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan 4 (empat) buah velg mobil Hilux hasil kejahatan.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang, S.I.K., M.M. mengapresiasi gerak cepat jajaran Polsek Pasar.

 “Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di Kota Jambi. Begitu laporan masuk, anggota langsung bergerak dan Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan beserta barang buktinya. Ini bentuk komitmen kami memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tegas Kapolresta Jambi.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Pasar Polresta Jambi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian.

Polresta Jambi mengimbau masyarakat untuk segera melapor ke Call Center 110 atau ke Polsek terdekat apabila melihat atau menjadi korban tindak pidana. (*) 

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com