OJK Luncurkan RP3I 2026-2030
DENPASAR, BungoPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026-2030 sebagai langkah strategis untuk memperkuat fondasi dan meningkatkan daya saing industri perbankan dalam menghadapi dinamika perekonomian ke depan. Roadmap ini bertujuan untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin sehat, tangguh, inovatif, dan berdaya saing, serta mampu meningkatkan kontribusinya terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. Peluncuran RP3I 2026-2030 dilakukan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae bersama pimpinan industri bank umum di Bali.
Friderica dalam sambutannya menyampaikan bahwa Industri perbankan Indonesia memasuki periode yang semakin dinamis. Perubahan lingkungan ekonomi global, perkembangan teknologi yang berlangsung sangat cepat, perubahan perilaku masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola menghadirkan tantangan sekaligus peluang bagi industri perbankan.
“Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen,” kata Friderica.
Menurut Friderica, kinerja sektor jasa keuangan Indonesia saat ini tetap terjaga dan berperan besar dalam mendorong perekonomian nasional meski di tengah dinamika perekonomian dan geopolitik global.
Hingga Agustus, kredit perbankan tumbuh 13,65 persen (yoy), Dana Pihak Ketiga tumbuh 10,92 persen (yoy) sementara rasio kecukupan modal atau CAR masih solid di 24,1 persen dan NPL gross sebesar 2,11 persen.
Sementara itu, Dian Ediana Rae dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa industri perbankan saat ini menghadapi kombinasi antara tantangan yang berasal dari perkembangan global dan geopolitik, lingkungan hidup, perubahan teknologi, model bisnis, serta meningkatnya tuntutan terhadap kualitas dan ketahanan keberlanjutan dan perlindungan konsumen, termasuk agenda pembangunan yang berkelanjutan.
“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP31 disusun,” katanya.
Menurut Dian, RP31 juga merupakan bagian dari tindak lanjut dan implementasi UndangUndang No. 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan ruang bagi perluasan produk dan aktivitas perbankan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025 2029, khususnya dalam mendorong pendalaman pasar keuangan dan penguatan fungsi intermediasi.
Lima Prioritas Strategis
Arah pengembangan industri perbankan dalam RP3I 2026–2030 dijabarkan melalui
penetapan lima prioritas strategis yaitu:
1. Penguatan Kelembagaan dan Integritas
Memperkuat struktur dan kapasitas kelembagaan perbankan, permodalan dan likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta integritas agar industri semakin sehat, resilien, dan berdaya saing.
2. Modernisasi Teknologi dan Ketahanan Digital Mendorong transformasi dan inovasi digital secara prudent, termasuk pemanfaatan emerging dan frontier technologies, dengan memperkuat tata kelola, keamanan, dan ketahanan digital.
3. Pendalaman Pasar Keuangan dan Penguatan Intermediasi Memperluas produk dan aktivitas perbankan dalam kerangka universal bank, meningkatkan pembiayaan kepada sektor produktif, memperkuat ekosistem supply chain, serta mendorong pengembangan Open Banking–Open Finance untuk meningkatkan kualitas dan efektivitas intermediasi.
4. Keuangan Berkelanjutan dan Ketahanan Risiko Keberlanjutan Memperkuat penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko keberlanjutan, sekaligus mendorong semakin dalamnya pembiayaan yang mendukung transformasi menuju ekonomi berkelanjutan.
5. Perizinan Terintegrasi dan Pengawasan yang Adaptif Mewujudkan proses perizinan yang lebih terintegrasi dan efisien serta pengawasan yang adaptif dan berbasis risiko, termasuk penguatan market conduct dan pengawasan risiko keberlanjutan.
Implementasi RP3I 2026–2030 didukung oleh empat enablers sebagai fondasi pendukung, yaitu: Ekosistem Ekonomi Pendukung; Kesiapan Data, Teknologi, dan Infrastruktur Digital; Penguatan Kapasitas SDM; dan Koordinasi Pengawasan Lintas Sektor dan Otoritas. Sebagai bagian dari implementasi RP3I 2026-2030, dalam kesempatan ini OJK turut menerbitkan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis atau CRMS 2026, yang merupakan penyempurnaan dari CRMS yang telah diterbitkan sebelumnya, sebagai upaya memperkuat pengelolaan risiko iklim di sektor perbankan. CRMS merupakan kerangka kerja komprehensif untuk mengukur ketahanan sektor perbankan, yang mengintegrasikan risiko iklim ke dalam tata kelola, strategi bisnis, manajemen risiko, pengukuran dan target, serta pengungkapan.
Penerbitan CRMS 2026 mempertimbangkan berbagai masukan dari industri untuk
memperkuat kerangka kerja yang telah dibangun. Pengkinian utama pada CRMS 2026
meliputi:
a. metodologi penghitungan emisi karbon pada Buku 3
b. asumsi makroekonomi dan skenario iklim pada Buku 4,
c. perluasan cakupan risiko fisik pada Buku 5, serta
d. penerbitan Buku 7 Standardized Solutions, instrumen penting untuk membantu bank
mengimplementasikan CRMS secara lebih terstruktur dan konsisten. OJK mengapresiasi seluruh pihak yang telah terlibat aktif dalam mendukung penyusunan RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026, termasuk lembaga think tanks, lembaga internasional, asosiasi, dan industri perbankan.
Melalui penerbitan dan implementasi RP3I 2026-2030 dan CRMS 2026 diharapkan dapat tercipta sinergi yang kuat dari regulator, industri perbankan, dan pemangku kepentingan terkait untuk mewujudkan industri perbankan yang semakin modern, tangguh, dan inklusif serta mendukung pertumbuhan ekonomi yang produktif dan berkelanjutan. ***
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com