konferensi pers di Aula Polsek Kota Baru, Kamis (1/10/2026).
JAMBI, BungoPos.com - Polsek Kota Baru, Polresta Jambi, mengungkap empat perkara tindak pidana dengan total tujuh tersangka. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Aula Polsek Kota Baru, Kamis (1/10/2026).
Empat perkara yang diungkap meliputi dugaan penggelapan sepeda motor dan telepon genggam, pencurian mobil Suzuki Carry Pick Up, serta dua kasus dugaan penggelapan sepeda motor dengan modus berbeda.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya sepeda motor, mobil Suzuki Carry Pick Up, telepon genggam, serta dokumen kendaraan.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, sejumlah perkara tersebut memiliki pola yang hampir sama, yakni pelaku memanfaatkan kepercayaan korban untuk menguasai kendaraan atau barang milik korban.
Kalau dilihat dari tindak pidana yang kita sekarang ini, rata-rata menurut saya ada kelemahan, terlalu mudah percaya pada orang sehingga menitipkan atau meminjamkan pada orang lain,” ujarnya.
Ananto mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memberikan kepercayaan kepada orang lain, terutama saat meminjamkan kendaraan maupun barang berharga.
Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah meminjamkan sepeda motor, mobil, karena dapat dijadikan modus oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Kapolsek Kota Baru AKP Riko mengatakan, dari empat perkara yang diungkap tersebut, polisi telah mengamankan tujuh tersangka.
Dari tujuh tersangka, satu orang diketahui merupakan residivis dalam perkara pencurian kendaraan bermotor.
Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Riko juga mengungkapkan, salah satu perkara yang ditangani memiliki modus janji menikah. Pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum meminjam dan kemudian menggadaikan sepeda motor korban.
“Untuk kasus ini ada korban lainnya. Nanti akan kita tindak lanjuti dan kita dalami lagi,” Ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Kota Baru Ipda Bambang memaparkan secara rinci empat perkara yang berhasil diungkap.
Perkara pertama merupakan dugaan penggelapan sepeda motor dan telepon genggam. Bambang menjelaskan, pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak mengantar ibunya yang bekerja sebagai tukang urut.
Setelah mendapatkan kendaraan beserta kuncinya, pelaku membawa sepeda motor tersebut ke rumah temannya di kawasan Kasang.
Keesokan harinya, sepeda motor tersebut kemudian digadaikan melalui seseorang bernama Raden dengan nilai Rp2,7 juta untuk jangka waktu dua minggu.
Selain sepeda motor, pelaku juga meminjam telepon genggam korban dengan alasan hendak digunakan untuk berkomunikasi dengan kekasihnya. Namun, telepon genggam tersebut turut digadaikan.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan pelaku beserta sepeda motor dan telepon genggam sebagai barang bukti.
Perkara kedua merupakan dugaan pencurian mobil Suzuki Carry Pick Up dengan nomor polisi BH 8189 EL.
Kasus ini bermula ketika korban menitipkan mobil tersebut kepada seseorang untuk diperbaiki di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Rawasari, pada Minggu (27/9/2026). Namun, kendaraan tersebut justru berada di rumah tersangka Panji.Bambang mengatakan, Panji diduga melakukan pencurian bersama Marhadi dan seorang pelaku lainnya berinisial Agus yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Polisi kemudian mengamankan mobil tersebut berikut Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).Bambang menyebut Panji sebelumnya juga telah diamankan dalam perkara lainnya.
Pinjam Motor dengan Alasan Beli Rokok
Perkara ketiga merupakan dugaan penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Sabtu (29/8/2026).
Menurut Bambang, sebelum membawa kabur kendaraan korban, pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih pembayaran sebesar Rp50 ribu terkait rak pakaian.Setelah menerima uang tersebut, pelaku kemudian mengajak korban, Fajar, untuk pulang bersama.Dalam perjalanan, keduanya berhenti di sebuah warung sarapan di kawasan Kenali Besar. Setelah selesai makan, pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Pelaku kemudian berhasil diamankan di kawasan Simpang Rimbo melalui penyelidikan bersama Resmob Polda Jambi.Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Bambang mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga hendak menjual kendaraan tersebut untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk bermain judi slot dan membeli narkotika jenis sabu.Perkara keempat melibatkan tersangka Muhammad Umar Syafei.
Dalam kasus ini, pelaku diduga memanfaatkan hubungan asmara dan janji pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
Bambang menjelaskan, pelaku kemudian meminjam sepeda motor korban dan menggadaikannya kepada seseorang bernama Angga dengan nilai Rp5 juta.
Sepeda motor yang diamankan polisi merupakan Honda Stylo warna putih dengan nomor polisi BH 6913 MB.Selain kendaraan, polisi turut mengamankan satu buah kunci kendaraan dan selembar surat keterangan BPKB dari perusahaan pembiayaan PT Adira.
Polsek Kota Baru masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri dugaan adanya korban lain.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memberikan kepercayaan, terutama ketika meminjamkan kendaraan maupun barang berharga kepada orang lain.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com