RAPAT : Ombudsman rapat dengan DPR RI
JAKARTA, bungopos.com — Pelayanan publik di Indonesia segera menghadapi satu alat ukur baru. Ombudsman Republik Indonesia akan merumuskan indikator untuk 12 jenis maladministrasi yang akan menjadi acuan bagi penyelenggara pelayanan publik sekaligus instrumen untuk mendorong pembenahan layanan secara lebih sistemik.
Langkah ini bukan sekadar menambah daftar pemeriksaan administratif. Gagasannya adalah mengubah pengawasan dari sekadar menemukan persoalan menjadi alat untuk mengenali potensi kesalahan sejak awal dan mendorong penyelenggara memperbaiki sistem layanan.
Rencana tersebut merupakan tindak lanjut atas dorongan Komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Ombudsman RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Selasa (29/9/2026).
Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan mengatakan perumusan indikator akan segera dilakukan. Menurut dia, indikator diperlukan agar standar pelayanan tidak berhenti sebagai dokumen formal, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten dan dievaluasi secara berkelanjutan.
“Kami perlu memastikan standar layanan dilakukan dengan penuh komitmen,” kata Syafrida seusai RDP.
Dalam kerangka regulasi Ombudsman, 12 bentuk maladministrasi mencakup perbuatan melawan hukum, kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum, tidak memberikan pelayanan, penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, permintaan imbalan, tidak patut, berpihak, diskriminasi, tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, dan konflik kepentingan.
Dengan indikator yang lebih terukur, setiap bentuk tersebut diharapkan dapat diterjemahkan ke dalam parameter yang lebih mudah dikenali oleh penyelenggara maupun masyarakat.
Dari Mencari Kesalahan ke Mencegah KesalahanKetua Komisi II DPR RI M. Rifqinizamy Karsayuda sebelumnya mendorong Ombudsman menyusun indikator 12 jenis maladministrasi agar pengawasan pelayanan publik tidak dipersepsikan semata-mata sebagai aktivitas mencari kesalahan.
Menurut Rifqinizamy, indikator justru dapat menjadi alat bagi lembaga pelayanan untuk mengetahui lebih dini potensi penyimpangan yang perlu dibenahi.
“Indikator ini penting,” ujarnya, seraya menekankan bahwa ketika Ombudsman datang, penyelenggara layanan seharusnya dapat melihat pengawasan sebagai kesempatan untuk mengenali dan memperbaiki potensi kesalahan.
Gagasan tersebut membawa pengawasan pelayanan publik ke persoalan yang lebih mendasar: bukan hanya apakah sebuah kasus terjadi, tetapi mengapa sistem memungkinkan persoalan itu terjadi.
Temuan Lapas Tak Berhenti sebagai TemuanOmbudsman juga menegaskan bahwa hasil pengawasan di sejumlah lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara bukan merupakan titik akhir.
Temuan tersebut akan ditindaklanjuti melalui saran perbaikan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Tujuannya bukan hanya menyelesaikan persoalan pada lokasi tertentu, tetapi mendorong pembenahan tata kelola pelayanan secara lebih luas.
Pendekatan ini penting karena masalah pelayanan yang muncul berulang kali dapat menunjukkan adanya persoalan pada sistem, prosedur, kompetensi, pengawasan, maupun mekanisme pertanggungjawaban.
Karena itu, pengawasan tidak cukup berhenti pada pola kasus → pemeriksaan → rekomendasi. Tantangan berikutnya adalah memastikan rekomendasi menghasilkan perubahan pada sistem.
Menguji Sistem, Bukan Sekadar PetugasRencana penyusunan indikator 12 maladministrasi pada akhirnya akan menguji seberapa jauh standar pelayanan publik benar-benar bekerja di lapangan.
Bagi penyelenggara layanan, indikator dapat menjadi instrumen untuk melakukan evaluasi internal. Bagi Ombudsman, indikator dapat memperkuat konsistensi pengawasan. Sementara bagi masyarakat, parameter yang lebih jelas dapat membantu mengenali ketika hak atas pelayanan publik tidak terpenuhi.
Ombudsman sendiri mendefinisikan maladministrasi sebagai perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui atau menyalahgunakan wewenang, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian material maupun immaterial.
Dengan demikian, agenda yang dibahas di ruang rapat Komisi II bukan semata soal membuat indikator baru.
Yang sedang dipertaruhkan adalah bagaimana pengawasan pelayanan publik dapat bergerak dari menemukan masalah menuju mencegah masalah, dari menangani kasus per kasus menuju memperbaiki sistem.
Jika dirumuskan secara jelas dan diterapkan secara konsisten, 12 indikator tersebut dapat menjadi salah satu instrumen untuk memastikan pelayanan publik tidak hanya terlihat baik di atas kertas, tetapi juga benar-benar bekerja ketika masyarakat datang mengetuk pintu layanan negara. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com