Konferensi pers digedung menageman RSUD Raden Mattaher Jambi, Kamis 17/09/26
JAMBI, BungoPos.com - Pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher Provinsi Jambi resmi menerima salinan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jambi terkait gugatan perdata yang diajukan dua rekanan rumah sakit, yakni PT Rajawali Nusindo (RN) dan PT Anggrek Jambi Makmur (AJM).
Putusan tersebut diserahkan tim kuasa hukum RSUD Raden Mattaher, Adean Teguh, Bernard Hotlan dkk, kepada jajaran direksi RSUD Raden Mattaher, Kamis (17/9/2026).
Berdasarkan putusan PN Jambi, gugatan yang diajukan PT Anggrek Jambi Makmur dalam perkara perdata dinyatakan tidak dapat diterima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Sementara itu, dalam perkara PT Rajawali Nusindo, putusan majelis hakim juga menyatakan gugatan tidak dapat diterima atau NO. Putusan untuk perkara AJM dibacakan pada 21 Agustus 2026, sedangkan perkara PT Rajawali Nusindo diputus pada 14 September 2026.
Saat konferensi pers di Gedung Manajemen RSUD Raden Mattaher, Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi, drg. Iwan Hendrawan, menyampaikan apresiasi kepada tim kuasa hukum yang telah mendampingi pihak rumah sakit selama proses perkara.
"Kalau dari pihak rumah sakit, kami mengucapkan terima kasih kepada penasehat hukum yang sudah berjuang dan memperjelas apa posisi rumah sakit terkait persoalan Rajawali Nusindo dan KSO AJM," ujar Iwan.
Menurutnya, dalil-dalil yang disampaikan tim kuasa hukum dalam persidangan, termasuk yang berkaitan dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), turut memperkuat posisi RSUD Raden Mattaher dalam menghadapi gugatan tersebut.
"Dalil yang disampaikan pengacara, termasuk dengan adanya temuan dari BPK, bisa memperkuat sehingga putusan dari pengadilan menyatakan gugatan tidak dapat diterima," katanya.
Iwan menambahkan, untuk perkara PT Anggrek Jambi Makmur, dalil yang disampaikan pihak rumah sakit juga menjadi dasar dalam membantah tuntutan yang diajukan pihak swasta tersebut.
"Khusus untuk Anggrek, dari dalil yang disampaikan juga menolak tuntutan dari pihak swasta. Mungkin itu dari kami, sekali lagi kami ucapkan terima kasih," ujarnya.
Meski telah menerima putusan pengadilan, manajemen RSUD Raden Mattaher masih menunggu langkah hukum selanjutnya dari pihak penggugat.
Menurut Iwan, pihak penggugat memiliki waktu 14 hari sejak putusan untuk menyatakan apakah akan mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
"Selanjutnya, pihak rumah sakit menyikapinya dengan menunggu versi dari teman-teman penggugat. Disampaikan ada waktu 14 hari untuk menyatakan banding atau tidak," jelasnya.
Untuk perkara PT Anggrek Jambi Makmur, hingga Kamis (17/9/2026), pihak rumah sakit menyebut belum menerima informasi adanya pengajuan banding.
Sedangkan untuk perkara PT Rajawali Nusindo, putusan baru dibacakan pada 14 September 2026. Karena itu, masih terdapat waktu 14 hari bagi pihak penggugat untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Untuk Anggrek sampai hari ini belum ada banding. Sementara Rajawali, tertanggal 14 September, masih ada waktu 14 hari ke depan. Apakah mereka banding atau tidak, kita lihat," pungkas Iwan.
Dalam materi gugatannya, PT Anggrek Jambi Makmur menuntut pembayaran tagihan pokok senilai Rp1,7 miliar beserta denda keterlambatan sebesar Rp547 juta. Di sisi lain, PT Rajawali Nusindo melayangkan gugatan terkait bagi hasil dengan nilai Rp12,9 miliar dan Rp3,5 miliar.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com