Dr. Vernandus Hamonangan, S.H
JAMBI, bungopos.com – Kuasa hukum PT Sinar Anugerah Sukses (PT SAS), Dr. Vernandus Hamonangan, S.H., M.H., melayangkan surat peringatan dan somasi kepada sejumlah anggota dan pengurus Barisan Perjuangan Rakyat (BPR) Aur Kenali.
Dalam pernyataan resmi yang diterima media ini, Rabu (16/9/2026) malam, Vernandus menyebut somasi tersebut dilayangkan melalui surat Nomor 6.107/SMS/KH-MS/IX/2026 tertanggal 16 September 2026.
Ia mengatakan PT SAS merasa dirugikan oleh rilis BPR yang disebarluaskan oleh anggotanya, Erpen, dengan Zulkifli selaku pengurus BPR sebagai narasumber.
Menurut pengacara yang biasa disapa Monang ini, informasi yang disampaikan tersebut mengandung informasi tidak benar atau hoaks dan kemudian dimuat di portal daring.
Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) PT SAS. Dalam pernyataannya, Zulkifli mempertanyakan proses penerbitan KKPR PT SAS dan mengaitkannya dengan operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap pejabat di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
“BPR menyampaikan dugaan adanya permainan dalam proses penerbitan dokumen milik perusahaan PT SAS. Sekali lagi kami tegaskan bahwa klien kami, PT SAS, merupakan perusahaan berbadan hukum yang menjalankan kegiatan usaha secara sah dan memiliki kepentingan hukum yang wajib dihormati setiap pihak,” kata Monang lagi.
Ia meminta anggota maupun pengurus BPR segera menghentikan penyampaian, publikasi, penyebarluasan, maupun pengulangan informasi yang menurut pihaknya tidak benar atau tidak sesuai dengan fakta mengenai PT SAS.
“Apalagi informasi yang disebarkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman serta persepsi yang keliru di tengah publik,” ujarnya.
Monang juga memperingatkan bahwa apabila penyampaian informasi serupa terus dilakukan, pihaknya akan mempertimbangkan untuk menempuh langkah hukum melalui aparat penegak hukum.
Ia menegaskan PT SAS tetap menghormati kritik maupun penyampaian pendapat di ruang publik.“Namun, harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan fitnah, bukan hoaks,” tegasnya.
Media ini kemudian mencoba mengonfirmasi anggota BPR Aur Kenali, Erpen, untuk meminta tanggapannya terkait somasi tersebut. Namun, Erpen mengaku belum mengetahui adanya somasi yang ditujukan kepada dirinya.
“Waalaikumsalam, kami belum tahu informasi tersebut,” ujarnya di pesan WA.
Sementara itu, Zulkifli, pengurus BPR Aur Kenali yang juga disebut ikut sebagai pihak yang disomasi juga mengaku belum mengetahui perihal somasi yang dilayangkan kuasa hukum PT SAS. “Kami belum ada infonya,” jawab Zulkifli singkat.
Sekedar informasi, BPR Aur Kenali merupakan kelompok warga yang hingga saat ini terus menolak rencana PT SAS membangun stockpile dan jalan khusus batu bara yang akan melewati kawasan Aur Kenali karena khawatir dampak lingkungan yang bisa ditimbulkan. BPR juga mempersoalkan izin perusahaan.
Di sisi lain, pihak PT SAS dalam beberapa kesempatan menyebut semua perizinan PT SAS telah clear. Perusahaan telah merancang TUKS modern yang otomatis akan meminimalisir dampak lingkungan. Bahkan TUKS milik PT SAS juga disebut sebagai TUKS dengan ruang terbuka hijau (RTH) paling luas di Jambi. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com