Tiga Residivis Bobol Alfamart Sijenjang Berulang Kali, Polisi Bertindak Tegas
JAMBI, BungoPos.com — Polisi membongkar kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar Alfamart di Jalan Yos Sudarso, RT 05, Kelurahan Sijenjang, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.
Tiga pelaku berhasil diamankan setelah hampir sebulan kasus tersebut diselidiki. Mereka ditangkap di sebuah rumah di Perumahan Edelweis, Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Jumat (11/9/2026) malam.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Ananto Herlambang mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama polisi dengan masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan masyarakat. Kami berterima kasih atas informasi dan dukungan masyarakat,” ujar Ananto saat didampingi Kasi Humas Polresta Ipda Edy dalam konferensi pers di Aula Polsek Jambi Timur, Minggu (13/9/2026).
Kapolresta juga menyebut pelaku yang diamankan merupakan residivis. Ia mengimbau masyarakat, khususnya warga yang beraktivitas di luar rumah, agar meningkatkan kewaspadaan.
Tembok Dijebol Pakai Bor
Kapolsek Jambi Timur AKP Deddy Wardana Gaos bersama Kanit ReskrimKanit Reskrim Polsek Jambi Timur, Ipda Rudi Setiawan menjelaskan, aksi pencurian dilakukan dengan modus merusak dinding toko menggunakan alat bor.
“Pelaku menjebol tembok toko dengan menggunakan bor, kemudian masuk dan mengambil barang-barang di dalam toko,” jelasnya. Ketiga tersangka masing-masing berinisial AS (32), AM (46), dan AH (40). Satu pelaku lainnya, berinisial DD, masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). AS disebut berperan mengajak pelaku lain melakukan pencurian.
Ia juga ikut merusak tembok toko dan mengambil barang. Dari pemeriksaan sementara, AS mengaku telah mencuri di Alfamart Sijenjang sebanyak tiga kali. Ia juga mengaku terlibat pencurian di ruko wallet sebanyak satu kali dan toko bangunan satu kali.
Selain itu, AM memiliki peran serupa, yakni merusak tembok menggunakan bor dan mengambil barang dari dalam toko. Ia juga mengaku melakukan pencurian di Alfamart Sijenjang tiga kali, ruko wallet satu kali dan toko bangunan satu kali.
Sementara AH berperan sebagai pengawas. Ia bertugas memantau situasi di sekitar lokasi ketika pelaku lain masuk ke dalam toko. AH mengaku terlibat dalam pencurian di Alfamart Sijenjang sebanyak satu kali.
Kerugian Rp34,9 Juta
Kasus tersebut terungkap setelah saksi Refki Monika datang ke Alfamart sekitar pukul 00.45 WIB untuk membuka toko.
Saksi mendapati kondisi barang dagangan di dalam minimarket berantakan. Setelah menghubungi pelapor, Siti Rosa, dilakukan pemeriksaan di bagian belakang toko.
Di dekat toilet, ditemukan dinding belakang toko dalam kondisi rusak dan berlubang. Lubang tersebut berukuran sekitar 40 sentimeter persegi. Selain kehilangan barang dagangan dan aset toko, kerusakan bangunan turut menambah kerugian. Total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp34.910.000. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jambi Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Ditangkap di Batanghari
Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi keberadaan para pelaku di wilayah Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Reskrim/Operasional Polsek Jambi Timur yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Rudi Setiawan bersama Resmob Polda Jambi dan Tim Opsnal Polres Batanghari bergerak menuju lokasi.
Polisi kemudian menggerebek sebuah rumah di Perumahan Edelweis.
Upaya perlawanan dan Tindakan Tegas
Saat penggerebekan, salah seorang pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan. Dalam kejadian tersebut, seorang anggota polisi mengalami luka pada pipi kanan dan goresan di tangan kanan.
Petugas kemudian melakukan tindakan tegas dan terukur hingga tiga pelaku berhasil diamankan. Ketiganya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Jambi Timur guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Jeratan Pasal
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit telepon seluler, dua charger, rekaman CCTV, satu unit bor,tali tambang rokok berbagai merek dan rokok elektrik, susu dancow serta pakaian berupa sweater/hoodie.
Atas perbuatan nya para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) huruf e, f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. Penyidik selanjutnya berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan menyiapkan pengiriman surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com