SERTIFIKASI HALAL : Mulai Oktober hukumnya wajib bagi UMKM
JAKARTA, bungopos.com – Pemerintah Indonesia memperkuat ekosistem industri halal dengan memberlakukan kewajiban sertifikasi halal secara lebih luas mulai Oktober 2026. Kebijakan tersebut menyasar berbagai kategori produk yang beredar di Indonesia, termasuk produk yang dihasilkan pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) serta produk luar negeri yang dipasarkan di dalam negeri.
Kementerian Agama Republik Indonesia mengimbau seluruh pelaku usaha agar tidak menunggu hingga batas pemberlakuan regulasi. Pendaftaran sertifikasi halal dinilai penting untuk memastikan produk memenuhi ketentuan yang berlaku sekaligus menghindarkan pelaku usaha dari potensi sanksi ketika kewajiban tersebut diterapkan secara penuh.
Kewajiban sertifikasi halal mencakup sejumlah kelompok produk. Di antaranya makanan dan minuman olahan, produk hasil jasa sembelihan seperti daging dan layanan pemotongan hewan, bahan baku pangan, serta bahan pendukung yang digunakan dalam proses produksi pangan.
Ketentuan tersebut juga mencakup berbagai produk nonpangan, antara lain kosmetik, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, produk kimiawi, serta produk rekayasa genetik.
Tidak berhenti di sana, sejumlah barang gunaan juga masuk dalam cakupan kewajiban sertifikasi halal. Produk tersebut meliputi sandang, aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga (PKRT), peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, hingga alat kesehatan kelas risiko A.
Perluasan cakupan ini menunjukkan semakin seriusnya pemerintah membangun sistem jaminan produk halal. Tujuannya bukan hanya memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, tetapi juga memberikan kepastian dan perlindungan kepada konsumen ketika memilih produk yang beredar di pasar.
Pemerintah mendorong pelaku usaha mengurus sertifikasi halal sejak jauh-jauh hari. Setidaknya ada tiga alasan utama mengapa proses tersebut tidak sebaiknya ditunda: memenuhi kewajiban regulasi, menghindari risiko sanksi dan pelanggaran hukum, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.
Sertifikasi halal juga dinilai memiliki manfaat ekonomi yang lebih luas. Label halal dapat menjadi nilai tambah bagi produk, memperkuat kepercayaan pasar, sekaligus membuka peluang distribusi yang lebih besar, termasuk melalui ritel modern, marketplace, hingga pasar internasional.
Bagi pelaku UMK, kewajiban ini sekaligus dapat menjadi momentum untuk meningkatkan standar pengelolaan usaha dan kualitas produk. Legalitas halal yang jelas dapat memperkuat posisi produk ketika bersaing di tengah pasar yang semakin menuntut transparansi, keamanan, kualitas, dan kepastian halal.
Karena itu, pelaku usaha di berbagai sektor diharapkan tidak menjadikan Oktober 2026 sebagai titik awal untuk bergerak, melainkan sebagai batas waktu untuk memastikan seluruh proses kepatuhan telah diselesaikan.
Informasi mengenai mekanisme dan proses pendaftaran sertifikasi halal dapat diperoleh melalui kanal resmi pemerintah. Dengan kesiapan yang lebih awal, pelaku usaha dapat menghindari kepanikan menjelang pemberlakuan kewajiban sekaligus memanfaatkan sertifikasi halal sebagai bagian dari strategi memperkuat daya saing produk.
Kebijakan tersebut diharapkan semakin memperkokoh posisi Indonesia sebagai salah satu pusat industri halal dunia, sekaligus menciptakan ekosistem perdagangan yang memberikan manfaat bagi pelaku usaha, konsumen, dan pertumbuhan ekonomi nasional. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com