OJK Tetapkan 1.277 Sanski Atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal dan Kepatuhan Pelaporan
JAKARTA, BungoPos.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang Pasar Modal untuk menjaga integritas, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri Pasar Modal Indonesia.
Sepanjang 2026 sampai dengan 31 Agustus, OJK telah menetapkan 1.277 sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis kepada Emiten, Perusahaan Publik, Profesi Penunjang Pasar Modal, dan/atau Pihak terkait lainnya atas pelanggaran peraturan pasar modal dan pelanggaran atas kepatuhan pelaporan.
Pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut merupakan langkah tegas OJK dalam menegakkan kepatuhan terhadap ketentuan di bidang Pasar Modal.
OJK akan terus mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki untuk mendorong kepatuhan pelaku industri, serta memberikan efek jera terhadap pihak yang melakukan pelanggaran sehingga Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, dan efisien serta berintegritas.
1. Penegakan Hukum atas Pelanggaran Peraturan Pasar Modal Berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan yang terus dilakukan di bidang Pasar Modal, OJK telah menetapkan 93 surat sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis atas pelanggaran peraturan pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:
a. Sanksi Administratif Berupa Denda dengan total sebesar Rp73,99 miliar
(Rp73.987.500.000)
b. 8 Peringatan Tertulis;
c. 5 Perintah Tertulis;
d. 10 Larangan; dan
e. 6 Pembekuan Izin,
Tindakan tersebut diberikan kepada Emiten, Direksi Emiten, Komisaris Emiten, Perusahaan Efek selaku Penjamin Pelaksana Emisi Efek, Direksi Perusahaan Efek, Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, Pemegang Saham Emiten, Pemegang Saham Pengendali Emiten, dan atau pihak lainnya yang menyebabkan pelanggaran.
Pelanggaran yang menjadi dasar pengenaan sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut, antara lain terkait dengan aliran dana hasil Penawaran Umum, proses penjatahan pasti Penawaran Umum perdana saham, penyajian laporan keuangan, audit laporan keuangan oleh Akuntan Publik, dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali.
Selain itu pelanggaran terjadi terkait Transaksi Afiliasi, Transaksi Benturan Kepentingan, Transaksi Material, penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, proses penunjukan Akuntan Publik dan atau Kantor Akuntan Publik, kewajiban keterbukaan informasi, dan Tata Kelola Emiten. Selanjutnya, sanksi administratif, larangan, dan/atau Perintah Tertulis tersebut diberikan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pelanggaran, dengan rincian sebagai berikut:
No. Pihak Jumlah Pihak
1. Emiten 23
2. Perusahaan Efek 6
3. Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik 13
4. Direksi Emiten 50
5. Komisaris Emiten 8
6. Pemegang Saham dan/atau Pengendali 4
7. Direksi Perusahaan Efek 6
8. Pihak lainnya 3
Adapun Emiten yang diberikan sanksi administratif atas pelanggaran di bidang Pasar Modal sampai dengan 31 Agustus 2026 adalah sebagai berikut:
PT Bakrie Telecom Tbk PT Nippon Indosari Corpindo Tbk PT Trada Alam Minera Tbk PT J Resources Asia Pasifik Tbk PT Repower Asia Indonesia Tbk PT Sinergi Megah Internusa Tbk PT Multi Makmur Lemindo Tbk PT Platinum Wahab Nusantara Tbk PT Indo Pureco Pratama Tbk PT Panca Mitra Multiperdana Tbk PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk PT Fimperkasa Utama Tbk
PT Ever Shine Tax Tbk PT Bakrie & Brothers Tbk PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk PT Saraswati Griya Lestari Tbk PT Trinitan Metals and Minerals Tbk PT Ifishdeco Tbk PT Darmi Bersaudara Tbk PT Prime Agri Resources Tbk d.h. PT Sampoerna Agro Tbk PT Bliss Properti Indonesia Tbk PT Cakra Buana Resources Energi Tbk PT Indo Boga Sukses Tbk
2. Sanksi Administratif atas Kepatuhan Pelaporan Selain itu, berdasarkan hasil pemantauan atas kepatuhan pelaporan Emiten, Perusahaan Publik, dan Pihak terkait lainnya, OJK telah menetapkan sebanyak 1.184 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp253,07 miliar (Rp253.067.300.000) dan 304 Peringatan Tertulis.
Sanksi administratif tersebut diberikan atas keterlambatan penyampaian laporan dengan rincian sebagai berikut:
a. Keterlambatan penyampaian laporan berkala sebanyak 876 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp243,33 miliar (Rp243.330.500.000) dan 126 Peringatan Tertulis;
Keterlambatan penyampaian laporan insidentil sebanyak 91 sanksi administratif dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp7,87 miliar (Rp7.874.800.000);
c. Keterlambatan penyampaian laporan terkait tata kelola sebanyak 209 sanksi administratif
dengan total Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp1,83 miliar (Rp1.829.700.000) dan 178 Peringatan Tertulis; dan
d. Keterlambatan laporan Profesi Penunjang Pasar Modal sebanyak 8 Sanksi Administratif Berupa Denda sebesar Rp32.300.000.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com