DITANGKAP KPK : KPK tahan enam akademisi Unsoed

KPK Bongkar "Mafia Kursi” Kampus, Enam Akademisi Unsoed Terseret Dugaan Korupsi

Posted on 2026-08-22 17:42:53 dibaca 128 kali

JAKARTA, bungopos.com - Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang dugaan korupsi. Kali ini, praktik yang disorot bukan terjadi di ruang birokrasi biasa, melainkan di salah satu titik paling menentukan masa depan calon mahasiswa: penerimaan mahasiswa baru.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan enam orang yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan lainnya atau gratifikasi dalam proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah.

Kasus ini menyeret pejabat tertinggi kampus. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah ASO selaku Rektor Unsoed, NAP selaku Wakil Rektor III, ES selaku Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta berinisial DMW, AW dan MYN.

KPK kemudian menahan keenam tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 Agustus hingga 9 September 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus tersebut menjadi sorotan karena dugaan korupsi terjadi di balik proses penerimaan mahasiswa baru—sebuah proses yang semestinya berdiri di atas prinsip merit, transparansi dan kesempatan yang setara.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, dugaan praktik tersebut berlangsung melalui tiga klaster.

Klaster pertama berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru Fakultas Kedokteran. Pada Agustus 2026, NAP, dengan sepengetahuan ASO, diduga meminta uang Rp650 juta kepada orang tua seorang calon mahasiswa melalui perantara DMW dan AW.

Uang tersebut diduga telah diserahkan. Namun, calon mahasiswa yang diharapkan masuk melalui jalur tersebut justru dinyatakan tidak lulus.

Orang tua calon mahasiswa kemudian meminta uangnya dikembalikan. NAP, menurut KPK, memenuhi permintaan tersebut dengan meminjam uang dari pihak swasta. Sebagai imbalannya, NAP diduga menjanjikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed.

Jika konstruksi ini terbukti di pengadilan, kasus tersebut memperlihatkan bagaimana akses pendidikan dapat bersinggungan dengan kepentingan uang dan proyek—dua hal yang semestinya berada jauh dari proses seleksi mahasiswa.

Klaster kedua mengarah kepada dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp680 juta.

KPK menyebut ASO memberikan arahan kepada MYN melalui sebuah kode yang berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru. MYN kemudian, dengan sepengetahuan ASO, diduga menerima sekaligus mengelola uang tersebut untuk kepentingan ASO.

Sementara itu, klaster ketiga mengungkap dugaan aliran uang yang lebih besar.

ES diduga menerima uang dari pengepul calon mahasiswa baru dengan nilai mencapai Rp1,12 miliar. Uang tersebut kemudian dilaporkan kepada ASO.

Dalam konstruksi perkara KPK, ASO bahkan diduga memberikan akses user ID-nya kepada ES. Akses tersebut digunakan untuk memberikan approval atau melakukan “klik” terhadap calon mahasiswa baru yang disebut telah memberikan uang.

Di sinilah perkara tersebut menjadi semakin serius. Sebab, dugaan korupsi tidak lagi sekadar berbicara tentang uang yang berpindah tangan. Ia diduga menyentuh mekanisme pengambilan keputusan akademik—sebuah sistem yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan bagi setiap calon mahasiswa.

Dalam proses penindakan, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp665 juta serta saldo dalam rekening sekitar Rp99 juta.

Enam tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kasus Unsoed menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan tinggi. Perguruan tinggi bukan sekadar tempat mencetak sarjana, tetapi juga institusi yang membentuk kepercayaan publik.

Ketika dugaan transaksi muncul di pintu masuk kampus, yang dipertaruhkan bukan hanya uang. Yang ikut dipertaruhkan adalah rasa keadilan calon mahasiswa, kepercayaan orang tua, kredibilitas institusi dan marwah pendidikan itu sendiri.

Sebab kursi perguruan tinggi seharusnya ditentukan oleh kemampuan dan mekanisme yang transparan—bukan oleh siapa yang mampu membayar paling mahal.

Dan ketika proses penerimaan mahasiswa baru diduga berubah menjadi arena transaksi, pertanyaan paling mendasar pun kembali muncul: masihkah pendidikan tinggi menjadi tangga menuju masa depan, atau justru pintunya mulai dipagari oleh uang? (***)

Editor: Arya Abisatya
Sumber: https://www.kpk.go.id/id
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com