RENDAH : Keterlibatan perempuan di Parlemen
MUARA BUNGO, bungopos.com - Di balik gedung parlemen yang menjadi tempat keputusan publik dibuat, ada sebuah angka yang diam-diam bercerita tentang seberapa jauh suara perempuan benar-benar hadir dalam politik daerah.
Di Kabupaten Bungo, angka itu 14,29 persen.
Angka tersebut memang menempatkan Bungo di atas rata-rata Provinsi Jambi yang tercatat 12,73 persen. Bungo juga berada di atas Tebo yang 8,57 persen, Kerinci 6,67 persen, Merangin 2,86 persen, dan Muaro Jambi 12,50 persen. Namun Bungo masih berada di bawah Batang Hari dan Tanjung Jabung Timur yang masing-masing mencapai 20 persen serta Kota Jambi yang mencapai 15,91 persen.
Di antara angka-angka itu, ada satu angka yang membuat posisi Bungo menjadi lebih menarik untuk dibaca: 30 persen.
Angka tersebut bukan sekadar target politik. Dalam pencalonan anggota legislatif, Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 mengatur keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon. Bahkan melalui Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 25 Mei 2026, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa apabila kuota minimal 30 persen itu tidak terpenuhi, KPU pada tingkat yang sesuai harus menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik tersebut pada daerah pemilihan bersangkutan.
Dengan demikian, terdapat dua angka yang harus dibaca secara hati-hati: 30 persen dalam pencalonan dan 14,29 persen dalam keterwakilan perempuan di parlemen Bungo. Keduanya bukan indikator yang sama. Kuota pencalonan tidak otomatis berubah menjadi jumlah kursi yang dimenangkan.
Justru jarak antara keduanya yang menjadi bagian penting dari cerita.
Guru Besar Ilmu Politik Gender dan Representasi FISIP Universitas Airlangga, Prof. Dr. Dwi Windyastuti Budi Hendrarti, Dra., MA, menjelaskan bahwa kebijakan afirmasi 30 persen telah berjalan dari sisi formal, tetapi belum otomatis menjamin perempuan terpilih menjadi legislator. Hingga Pemilu 2024, perempuan yang berhasil terpilih menjadi anggota DPR RI masih berada di kisaran 22 persen, sementara titik yang dituju adalah 30 persen.
Menurut Prof Dwi, salah satu persoalannya berkaitan dengan kesadaran gender di kalangan pemilih. Sosialisasi mengenai kebijakan afirmasi 30 persen, menurutnya, masih banyak berlangsung di lingkungan partai politik, sementara pemahaman pemilih mengenai pentingnya perempuan menjadi legislator belum sepenuhnya terbentuk.
Pernyataan itu memberi konteks penting ketika angka Bungo dibaca.
Sebab, memenuhi kuota pencalonan adalah tahap awal; keterpilihan adalah tahap berikutnya.
Partai politik dapat memenuhi ketentuan 30 persen dalam daftar calon. Tetapi pada akhirnya kursi parlemen ditentukan oleh hasil pemilu. Karena itu, keberadaan perempuan dalam daftar calon belum dengan sendirinya mencerminkan proporsi perempuan yang akhirnya duduk di lembaga legislatif.
Di Bungo, hasil akhirnya tercatat 14,29 persen.
Jika dibandingkan dengan angka 30 persen, terdapat selisih 15,71 poin persentase. Secara matematis, angka keterwakilan perempuan di parlemen Bungo tersebut setara dengan sekitar 47,6 persen dari angka 30 persen yang menjadi batas minimal keterwakilan dalam pencalonan.
Namun angka itu tidak tepat disebut sebagai "kekurangan kuota 30 persen", karena sekali lagi, 30 persen merupakan ketentuan pencalonan, bukan kewajiban bahwa 30 persen kursi parlemen harus dimenangkan perempuan.
Perbedaan inilah yang membuat persoalan keterwakilan perempuan tidak selesai hanya dengan mencantumkan nama perempuan dalam daftar calon.
Prof Dwi menyebut representasi perempuan tidak berhenti pada aspek simbolik atau formalistik. Menurutnya, aspek substantif juga perlu diperhatikan agar keberadaan perempuan di lembaga legislatif dapat berkontribusi terhadap lahirnya kebijakan pemerintah yang berperspektif gender.
Data Bungo kemudian memperlihatkan bagaimana perjalanan itu berlangsung di tingkat daerah.
Batang Hari dan Tanjung Jabung Timur: 20 persen. Kota Jambi: 15,91 persen. Bungo dan Tanjung Jabung Barat: 14,29 persen. Sarolangun: 13,33 persen. Muaro Jambi: 12,50 persen. Tebo: 8,57 persen. Kerinci: 6,67 persen. Merangin: 2,86 persen. Sementara rata-rata Provinsi Jambi: 12,73 persen.
Bungo dengan 14,29 persen berada 1,56 poin di atas rata-rata provinsi. Tetapi Bungo masih tertinggal 5,71 poin dari dua daerah dengan angka tertinggi, yakni Batang Hari dan Tanjung Jabung Timur.
Angka-angka itu tidak menjelaskan alasan mengapa suatu daerah memiliki keterwakilan lebih tinggi atau lebih rendah. Tetapi angka tersebut memperlihatkan satu fakta: tingkat keterwakilan perempuan di parlemen antardaerah di Jambi belum seragam.
Dan ketika data tersebut ditempatkan berdampingan dengan penjelasan Prof Dwi, terlihat bahwa persoalan keterwakilan tidak berhenti pada terpenuhinya persyaratan administratif pencalonan.
Ada tahap setelahnya: pemilih, kompetisi elektoral, dan keterpilihan.
Di situlah kebijakan afirmasi 30 persen bertemu dengan kenyataan politik di lapangan.
Mahkamah Konstitusi sendiri dalam Putusan Nomor 128/PUU-XXIV/2026 menegaskan bahwa ketentuan minimal 30 persen perempuan dalam daftar calon dimaksudkan untuk meningkatkan dan menyeimbangkan keterwakilan perempuan dan laki-laki serta memberikan peluang keterpilihan yang lebih besar bagi perempuan. MK juga menegaskan bahwa angka 30 persen merupakan batas minimal dalam daftar calon pada setiap daerah pemilihan.
Dengan putusan tersebut, aturan mengenai kuota perempuan memasuki babak yang lebih tegas. Partai politik tidak hanya dihadapkan pada angka 30 persen, tetapi juga pada konsekuensi apabila ketentuan itu tidak dipenuhi.
Sementara itu, angka Bungo 14,29 persen memperlihatkan hasil akhir keterlibatan perempuan di parlemen daerah.
Dua angka tersebut akhirnya bertemu pada satu persoalan yang sama: bagaimana memastikan kebijakan afirmasi tidak berhenti pada daftar pencalonan, tetapi berlanjut hingga perempuan benar-benar memperoleh kursi dan menjalankan fungsi representasi di parlemen.
Karena itu, angka 14,29 persen Bungo bukanlah angka yang berdiri sendiri.
Ia berada di antara 12,73 persen rata-rata Jambi dan 30 persen ambang minimal keterwakilan perempuan dalam pencalonan.
Di atas rata-rata provinsi, tetapi masih jauh dari angka afirmasi pencalonan.
Lebih tinggi dari sejumlah kabupaten, tetapi belum menyamai Batang Hari dan Tanjung Jabung Timur.
Dan yang paling penting, angka itu memperlihatkan bahwa antara perempuan yang dicalonkan dan perempuan yang akhirnya duduk di parlemen terdapat sebuah proses politik yang menentukan.
Seperti dikatakan Prof Dwi, kebijakan afirmasi telah berjalan secara formal. Tantangannya adalah memastikan representasi itu tidak berhenti sebagai pemenuhan persyaratan administratif, tetapi juga menghasilkan keterwakilan yang substantif dalam proses pembuatan kebijakan.
Maka angka 14,29 persen di Bungo bukan sekadar statistik tentang jumlah perempuan di parlemen.
Ia adalah titik tempat aturan 30 persen, proses pencalonan, pilihan pemilih, dan hasil pemilu bertemu dalam satu angka.
Dan dari angka itulah terlihat jelas: kuota pencalonan bisa ditetapkan oleh hukum, tetapi keterpilihan perempuan tetap merupakan hasil dari seluruh proses demokrasi. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com