Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP. Akademisi UIN STS Jambi
Oleh: Yulfi Alfikri Noer, S.IP., M.AP.
Akademisi UIN STS Jambi
Ada satu hal yang seharusnya menjadi titik awal dalam membaca pengelolaan keuangan haji, dana haji bukan sekadar dana yang harus dikembangkan, tetapi amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Perspektif tersebut menjadi relevan ketika Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyelenggarakan Forum Keuangan Haji di Gedung BPSDM Provinsi Jambi, 10/08/2026, dengan tema “Membangun Kepercayaan, Menguatkan Transparansi”.
Tema tersebut tidak cukup dipahami sebagai agenda untuk memperluas keterbukaan informasi, tetapi perlu ditempatkan sebagai momentum untuk melihat lebih jauh bagaimana sebuah institusi publik mengelola dana masyarakat dalam skala besar, bagaimana risiko dikendalikan, bagaimana manfaat didistribusikan, dan bagaimana keberlanjutan dana dijaga, baik bagi jemaah yang berangkat hari ini maupun mereka yang masih menunggu. Pada titik inilah kepercayaan dan transparansi tidak lagi sekadar menjadi tema forum, melainkan bagian penting dari tata kelola keuangan haji sebagai sebuah amanah publik.
Dalam konteks tersebut, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji menjadi penting karena memberikan kewenangan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat, serta melakukan kerja sama dengan lembaga lain.
Norma tersebut tidak semata-mata memberikan kewenangan investasi. Di dalamnya terdapat batas moral dan hukum yang menentukan bagaimana kewenangan itu harus dijalankan. BPKH memang diberi ruang untuk mengembangkan dana umat, tetapi pengembangan tersebut tidak boleh melepaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan dan nilai manfaat. Karena itu, keberhasilan pengelolaan keuangan haji tidak cukup diukur dari pertumbuhan dana atau besarnya imbal hasil.
Pertanyaan yang lebih penting adalah apakah dana tersebut tumbuh secara sehat, aman dan berkelanjutan untuk membiayai kewajiban haji yang juga terus berkembang. Di sinilah kepercayaan dan transparansi menemukan titik temu. Kepercayaan publik tidak lahir hanya karena dana bertambah, tetapi karena masyarakat dapat memahami bagaimana dana tersebut dikelola dan mengapa setiap keputusan pengelolaan dapat dipertanggungjawabkan.
Data BPKH menunjukkan bahwa dana kelolaan terus bertumbuh. Pada akhir 2024 mencapai Rp171,65 triliun dan meningkat menjadi sekitar Rp180,72 triliun pada 2025. Nilai manfaat juga mencapai Rp11,56 triliun pada 2024 dan sekitar Rp12,09 triliun pada 2025. Angka tersebut tentu merupakan capaian yang patut diapresiasi karena menunjukkan bahwa dana haji tidak hanya tersimpan, tetapi mampu menghasilkan manfaat.
Namun, pertumbuhan tersebut sekaligus memperbesar tuntutan terhadap kualitas tata kelola. Rp180 triliun bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Angka tersebut merupakan konsentrasi amanah publik dalam skala yang sangat besar. Semakin besar dana yang dikelola, semakin kecil ruang bagi kesalahan dan semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi yang dapat diuji publik.
Karena itu, transparansi keuangan haji tidak seharusnya berhenti pada laporan keuangan, opini audit atau publikasi nilai manfaat. Semua itu penting, tetapi publik juga perlu memahami bagaimana dana ditempatkan, berapa manfaat yang dihasilkan, risiko apa yang melekat pada investasi, bagaimana likuiditas dijaga, bagaimana risiko nilai tukar dikelola dan bagaimana manfaat tersebut mempengaruhi keberlanjutan pembiayaan haji.
Dengan demikian, transparansi harus bergerak dari sekadar keterbukaan administratif menuju transparansi substantif. Transparansi administratif menunjukkan angka, transparansi substantif menjelaskan keputusan, alasan, risiko, manfaat dan konsekuensi dari angka tersebut. Publik pada akhirnya tidak hanya membutuhkan informasi, tetapi juga membutuhkan kemampuan untuk memahami informasi tersebut.
Persoalan menjadi semakin penting ketika investasi BPKH dikaitkan dengan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH). Pada 2025, rata-rata BPIH ditetapkan sekitar Rp89,41 juta per jemaah, sementara Bipih yang dibayar langsung oleh jemaah sekitar Rp55,43 juta. Artinya, sebagian biaya penyelenggaraan haji ditopang oleh nilai manfaat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa nilai manfaat bukan lagi sekadar tambahan dari hasil pengelolaan dana, tetapi telah menjadi komponen struktural dalam pembiayaan haji.
Konsekuensinya jelas, ketika biaya haji meningkat, kebutuhan terhadap nilai manfaat ikut meningkat. Ketika nilai manfaat harus semakin besar, tekanan terhadap kemampuan investasi juga meningkat, sementara upaya mengejar return yang lebih tinggi dapat membawa konsekuensi berupa peningkatan risiko. Di sinilah muncul persoalan keseimbangan antara keterjangkauan biaya haji, besarnya nilai manfaat dan tingkat risiko investasi. Ketiganya tidak selalu dapat dimaksimalkan secara bersamaan.
Karena itu, return tidak dapat ditempatkan sebagai tujuan tunggal. Return adalah instrumen untuk menghasilkan nilai manfaat dalam batas risiko yang dapat dikendalikan. Pertanyaan yang lebih tepat bukan berapa besar return yang diperoleh, melainkan berapa manfaat yang optimal dengan tingkat risiko yang layak bagi dana haji.
Dana haji memiliki karakter berbeda dari dana investasi biasa karena kewajibannya nyata, terjadwal dan tidak dapat ditunda. Jemaah harus berangkat, penerbangan harus dibayar, akomodasi harus tersedia dan layanan harus diberikan sesuai kebutuhan. Kewajiban tersebut tidak dapat menunggu sampai pasar investasi kembali membaik. Karena itu, keamanan dan likuiditas harus ditempatkan setara dengan upaya memperoleh manfaat.
Persoalan berikutnya adalah keadilan antargenerasi. Jemaah yang berangkat hari ini memperoleh manfaat dari sistem pengelolaan dana yang juga melibatkan jemaah yang masih menunggu. Karena itu, penggunaan nilai manfaat tidak dapat hanya dilihat dari perspektif jemaah yang berangkat. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah manfaat yang diberikan hari ini tetap adil bagi jemaah yang akan berangkat lima, sepuluh atau lima belas tahun mendatang?
Jemaah hari ini tidak boleh menikmati manfaat secara berlebihan dengan menciptakan beban yang semakin berat bagi jemaah masa depan. Sebaliknya, jemaah masa depan juga tidak boleh menanggung konsekuensi dari keputusan yang diambil tanpa mempertimbangkan keberlanjutan dana. Transparansi dengan demikian harus mampu memperlihatkan bukan hanya siapa yang memperoleh manfaat hari ini, tetapi juga siapa yang menanggung konsekuensinya di masa depan.
Pada titik inilah forum keuangan haji perlu mendorong pembicaraan yang lebih jauh. Publik tidak hanya perlu mengetahui kinerja ketika pasar sedang baik, tetapi juga bagaimana BPKH menghadapi kondisi ketika yield turun, rupiah melemah, biaya penerbangan dan layanan di Arab Saudi meningkat, inflasi bergerak naik atau pasar keuangan mengalami tekanan. Bahkan yang lebih penting, perlu diketahui bagaimana sistem pembiayaan haji menghadapi situasi ketika BPIH meningkat sementara nilai manfaat menurun. Transparansi terhadap skenario semacam ini penting karena dana haji harus memiliki daya tahan bukan hanya dalam kondisi normal, tetapi juga ketika lingkungan ekonomi berubah.
Karena itu, masa depan pengelolaan keuangan haji tidak seharusnya hanya diarahkan untuk menghasilkan nilai manfaat yang lebih besar. Bersamaan dengan itu, perlu dicari cara untuk menurunkan biaya struktural penyelenggaraan haji. Kewenangan BPKH untuk bekerja sama dengan lembaga lain sebagaimana diatur dalam Pasal 24 tersebut dapat menjadi pintu masuk membangun ekosistem pembiayaan haji yang lebih efisien, melibatkan pemerintah, penyelenggara haji, lembaga keuangan syariah, sektor penerbangan, akomodasi, kesehatan dan berbagai layanan pendukung. Dalam perspektif tersebut, nilai manfaat tidak hanya digunakan untuk menutup kekurangan biaya, tetapi juga dapat diarahkan untuk mendukung efisiensi yang mengurangi sumber pembiayaan itu sendiri.
Pada akhirnya, membangun kepercayaan tidak cukup dengan mengatakan bahwa dana haji aman. Kepercayaan tumbuh ketika publik dapat memahami mengapa dana tersebut aman, bagaimana risiko dikendalikan, bagaimana manfaat diperoleh, bagaimana manfaat didistribusikan dan bagaimana keberlanjutan dana dijaga. Karena itu, transparansi keuangan haji harus mencakup empat dimensi, return, risk, responsibility dan resilience. Bukan hanya berapa manfaat yang dihasilkan, tetapi juga risiko apa yang diambil, bagaimana manfaat tersebut dipertanggungjawabkan dan apakah sistem mampu bertahan menghadapi perubahan.
Pertanyaan terbesar akhirnya bukan lagi sekadar berapa besar dana haji yang berhasil dikembangkan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah dana tersebut dikelola secara aman, manfaatnya didistribusikan secara adil, risikonya terkendali dan sistem pembiayaannya tetap sehat ketika generasi jemaah berikutnya datang. Sebab BPKH bukan pemilik dana haji, melainkan pengelola amanah. Dalam kerangka tersebut, keuangan haji bukan hanya persoalan accounting, tetapi persoalan kebijakan publik yang menyangkut kepercayaan jutaan jemaah.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com