Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M.Fachri Rizky
BATANGHARI, BungoPos.com - Kasus seorang bayi perempuan berinisial G yang baru berusia delapan bulan di Kabupaten Batanghari yang diduga dijual oleh ayah kandungnya sendiri seharga Rp20 juta sudah diserahkan kembali oleh Pihak SAD ke Rumah Aman UPTD Batang Hari.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung bayi, Pemi (27), tidak bertemu dengan anaknya selama 10 hari. Ia mengatakan, dugaan penjualan bayi tersebut bermula dari persoalan rumah tangga antara dirinya dengan suaminya, Tedi (27). Selama menjalani pernikahan, Pemi mengaku kerap mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Pemi, setiap kali terjadi keributan, Tedi kerap membawa anak mereka pergi dari rumah. Namun, sebelumnya Tedi selalu kembali membawa bayi tersebut untuk menemui Pemi dan menyelesaikan persoalan rumah tangga.
Kasat Reskrim Polres Batang Hari AKP M.Fachri Rizky saat dikonfirmasi mengatakan bahwa saat ini bayi tersebut sudah diserahkan dan oleh Pihak Suku Anak Dalam (SAD).
Tadi malam bayi tersebut sudah menginap di rumah aman UPTD Batang Hari, namun untuk penyerahan secara resminya tadi jam 2 siang.”Ujar Kasat Reskrim AKP M.Fachri Rizky.
Kemudian terkait kasus tersebut saat ini pihak penyidik Kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak - pihak yang terlibat.
“Masih dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, belum ada yang ditetapkan tersangka.”Tuturnya.
Untuk diketahui sebelumnya kejadian saat itu bermula ada seorang warga atas nama Pemi melaporkan bahwasanya dia kehilangan anak setelah pihak kepolisian melakukan interogasi dan penyelidikan menurut pengakuan pelapor anak ini dijualkan oleh orang tua laki - laki.
“Setelah itu kita amankan lah orang tua laki - laki ini, kita mintai keterangan, kita lakukan observasi bahwasanya orang tua laki - laki ini menyebutkan bahwa anak itu di titipkan, setelah kita lakukan pendalaman ternyata di titipkan ke teman - teman Suku Anak Dalam (SAD).”Terang Kasat Reskrim.
Kemudian selanjutnya sambung Kasat Reskrim pihaknya mengundang Temanggung SAD dan menyepakati bahwa anak tersebut dititipkan di rumah Aman UPTD.
“Setelah dititipkan di rumah Aman UPTD tersebut kemudian di ambil lagi oleh pihak SAD.Dan untuk orang tua laki - laki atas nama Tedi saat ini masih menjalani pemeriksaan dan masih terus di dalami mencari dua alat bukti yang cukup, Apabila telah cukup bukti maka akan di tetapkan sebagai tersangka.”Ungkapnya.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com