ILUSTRASI : Tentang gaji PPPK
YOGYAKARTA, bungopos.com — Ketika sejumlah pemerintah daerah mulai mengaku kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), persoalan yang mencuat sesungguhnya jauh lebih besar daripada sekadar kekurangan anggaran. Di balik keterlambatan pembayaran gaji, tersimpan pertanyaan mendasar: apakah hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah masih berjalan sehat?
Di tengah dorongan agar pemerintah daerah lebih kreatif menggali Pendapatan Asli Daerah (PAD), kalangan akademisi justru mengingatkan bahwa solusi tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada daerah. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh terhadap desain fiskal nasional, mulai dari pembagian tanggung jawab anggaran, penentuan prioritas belanja, hingga evaluasi terhadap berbagai program pemerintah yang menyedot dana besar.
Guru Besar Departemen Manajemen dan Kebijakan Publik Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada, Prof. Dr. Agus Pramusinto, menilai persoalan gaji PPPK merupakan cerminan tidak sinkronnya kebijakan pemerintah pusat dengan kemampuan keuangan pemerintah daerah.
Menurut Agus, ketika pemerintah pusat menetapkan kebijakan nasional untuk merekrut PPPK, maka pusat juga harus memastikan daerah memiliki kemampuan membiayai konsekuensi kebijakan tersebut.
Efisiensi Anggaran Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan"Ketika pemerintah daerah tidak mampu, maka tanggung jawab berada di pemerintah atasnya. Untuk itu, pemerintah pusat bertanggung jawab mengatasinya," ujarnya, Jumat (17/7).
Agus menilai kesulitan fiskal daerah tidak dapat dilepaskan dari kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan tanpa pembahasan menyeluruh mengenai prioritas belanja negara.
Menurutnya, sebelum memangkas anggaran, pemerintah seharusnya terlebih dahulu mengevaluasi program-program mana yang benar-benar mendesak dan memberikan manfaat terbesar bagi masyarakat.
Ia mencontohkan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyerap anggaran sangat besar namun dinilai masih menghadapi persoalan dalam penentuan sasaran penerima manfaat. Akibatnya, bantuan berpotensi diterima oleh kelompok yang sebenarnya tidak membutuhkan, sehingga efektivitas penggunaan anggaran menjadi kurang optimal.
Terlalu Sering Membuat Program BaruKritik Agus tidak berhenti pada persoalan anggaran. Ia juga melihat adanya kecenderungan pemerintah membentuk lembaga atau program baru ketika menghadapi masalah, alih-alih memperbaiki sistem yang sudah tersedia.
Sebagai contoh, pemerintah membangun Sekolah Rakyat untuk mengatasi anak yang tidak bersekolah, sementara sekolah-sekolah yang telah ada dinilai masih memiliki ruang besar untuk diperbaiki kualitas tata kelolanya.
Hal serupa juga terjadi pada pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, padahal pemerintah sebelumnya telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang bisa diperkuat agar berfungsi lebih optimal.
Menurutnya, pendekatan semacam itu berisiko menciptakan tumpang tindih kelembagaan sekaligus membebani anggaran negara.
Jangan Tutupi Kekurangan Anggaran dengan Pajak BaruDi tengah tekanan fiskal, Agus mengingatkan agar pemerintah tidak menjadikan masyarakat sebagai sumber utama penutup defisit melalui penambahan pajak daerah.
Menurutnya, kondisi ekonomi masyarakat saat ini masih menghadapi banyak tantangan, mulai dari meningkatnya pemutusan hubungan kerja (PHK), sulitnya memperoleh pekerjaan, hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
"Untuk mencari pendapatan baru dari pajak, kasihan rakyat yang bebannya sudah berat. PHK terjadi di mana-mana, mencari pekerjaan semakin sulit, harga barang semakin mahal. Jangan kemudian masyarakat kembali ditekan dengan pajak," katanya.
Aturan Belanja Pegawai Perlu DievaluasiAgus juga menilai aturan yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD perlu dikaji ulang.
Ia menjelaskan bahwa ketika anggaran daerah mengalami pemangkasan, batas maksimal belanja pegawai otomatis ikut turun, sementara kewajiban membayar gaji pegawai tetap tidak berubah.
Dengan ilustrasi sederhana, jika APBD turun dari 100 menjadi 70, maka batas belanja pegawai otomatis menyusut dari 30 menjadi 21. Kondisi tersebut membuat ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit untuk membayar aparatur yang telah direkrut.
Rekrutmen PPPK Tetap Dibutuhkan, tetapi Harus Disertai RestrukturisasiMenurut Agus, solusi bukan menghentikan rekrutmen PPPK secara total.
Guru dan tenaga kesehatan tetap perlu direkrut apabila pelayanan publik memang masih kekurangan tenaga. Namun, sebelum membuka formasi baru, pemerintah perlu melakukan restrukturisasi organisasi dengan menghapus pekerjaan yang sudah tidak lagi relevan dan memindahkan pegawai ke bidang yang lebih dibutuhkan masyarakat.
Pendekatan tersebut dinilai akan membuat penggunaan sumber daya manusia menjadi lebih efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.
Potong Tunjangan Pejabat, Bukan Pelayanan PublikSebagai alternatif pembiayaan, Agus mengusulkan keberanian pemerintah mengevaluasi belanja aparatur tingkat atas.
Salah satu opsi yang ia tawarkan adalah memangkas tunjangan kinerja pejabat eselon I dan II sebesar 20 persen. Selain itu, pejabat yang merangkap jabatan sebagai komisaris perusahaan negara sebaiknya tidak lagi menerima honor tambahan.
Menurutnya, dana yang selama ini digunakan untuk honor komisaris maupun tantiem bernilai sangat besar dapat dialihkan untuk membiayai gaji PPPK.
Ia bahkan menilai peninjauan kembali berbagai tunjangan pejabat, termasuk anggota DPR, layak dipertimbangkan apabila pemerintah benar-benar ingin menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Saatnya Membenahi Arsitektur Fiskal NasionalBagi Agus, persoalan gaji PPPK bukan sekadar soal kekurangan uang di daerah. Ia mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam desain hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Karena itu, penyelesaiannya tidak cukup dengan meminta daerah meningkatkan PAD atau menghentikan rekrutmen PPPK. Yang lebih mendesak adalah menyelaraskan kembali kebijakan pusat dengan kapasitas fiskal daerah, mengevaluasi prioritas belanja negara, merestrukturisasi organisasi pemerintahan, dan memastikan setiap rupiah anggaran benar-benar mendukung pelayanan publik.
Tanpa pembenahan tersebut, kesulitan membayar PPPK dikhawatirkan hanya menjadi gejala awal dari persoalan yang lebih besar: menurunnya kualitas layanan pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang menjadi fondasi utama kehadiran negara di tengah masyarakat. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com