Ungkap Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjab Timur

Polres Tanjab Timur Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di Tanjab Timur

Posted on 2026-07-15 13:21:54 dibaca 162 kali

TANJAB TIMUR, BungoPos.com – Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Jabung Timur menangani perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan Bambang Kurniawan bin Ponimin sebagai tersangka. Sementara korban diketahui berinisial CP alias WN.

Peristiwa itu diduga terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah kebun kelapa sawit yang berada di Desa Sungai Toman, Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, atau Pasal 473 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai hasil penyidikan.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, korban sebelumnya diajak tersangka melalui pesan singkat untuk bertemu di kawasan Sungai Toman. Korban kemudian memenuhi ajakan tersebut setelah diyakinkan oleh tersangka. Setibanya di lokasi, tersangka diduga membawa korban menuju area perkebunan sawit. Di lokasi itulah diduga terjadi tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana yang dilaporkan korban kepada pihak kepolisian.

Setelah kejadian, korban diantar pulang oleh tersangka. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian sehingga dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Dalam perkara ini, polisi menyatakan tidak terdapat kerugian materiil (nihil). Meski demikian, proses hukum tetap dilakukan karena perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana terhadap korban.

Kapolres Tanjab Timur Akbp Ade Candra, S.P., S.I.K melalui Kasi Humas Polres Tanjab Timur Akp Edi Tasrif, S.E menegaskan bahwa penanganan perkara masih terus berlanjut untuk melengkapi alat bukti dan berkas penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan seksual agar dapat segera memperoleh perlindungan hukum dan penanganan yang diperlukan.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com