ILUSTRASI : Data gugatan perceraian di pengadilan agama Bungo
MUARA BUNGO — Di balik pintu ruang sidang Pengadilan Agama Muara Bungo, ribuan lembar berkas menumpuk. Setiap berkas bukan sekadar dokumen hukum, melainkan potongan kisah tentang rumah tangga yang gagal dipertahankan. Ada suami yang memilih mengucapkan talak, ada istri yang tak lagi sanggup bertahan hingga menggugat cerai, dan ada keluarga yang akhirnya menerima bahwa jalan berpisah adalah keputusan terakhir.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Bungo melalui publikasi Kabupaten Bungo Dalam Angka 2026 menunjukkan, sepanjang tahun 2025, 703 perkara dikabulkan oleh Pengadilan Agama Muara Bungo. Dari jumlah itu, 614 perkara atau sekitar 87 persen merupakan kasus perceraian.
Perceraian karena cerai gugat menjadi perkara yang paling mendominasi. Sebanyak 468 gugatan cerai dari pihak istri dikabulkan pengadilan. Angka ini lebih dari tiga kali lipat dibandingkan cerai talak yang diajukan suami, yakni 146 perkara.
Fakta tersebut memperlihatkan bahwa dalam banyak kasus, justru perempuan yang mengambil langkah hukum untuk mengakhiri rumah tangga yang dinilai sudah tidak lagi dapat dipertahankan.
Di luar perkara yang dikabulkan, pengadilan juga mencatat 149 perkara dicabut sebelum proses persidangan selesai. Bisa jadi, sebagian pasangan memilih berdamai, mencabut gugatan karena alasan keluarga, atau menemukan jalan keluar sebelum hakim menjatuhkan putusan. Namun, data statistik tidak menjelaskan alasan di balik pencabutan tersebut.
Sementara itu, hanya 16 perkara yang ditolak pengadilan. Artinya, sebagian besar perkara yang diajukan telah memenuhi syarat hukum sehingga memperoleh putusan sesuai permohonan para pihak.
Perceraian bukan satu-satunya perkara yang menghiasi ruang sidang Pengadilan Agama. Sepanjang tahun lalu, pengadilan juga mengabulkan 43 permohonan isbat nikah, yakni pengesahan perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.
Selain itu, terdapat 18 dispensasi kawin yang dikabulkan, 12 perkara perwalian, 9 penetapan ahli waris, serta beberapa perkara lain seperti waris, gugatan sederhana, wali adhol, dan harta bersama. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com