Zona Merah Pertamina Jadi Sorotan DPR RI, DPRD Kota Jambi Dorong Solusi untuk 5.506 Sertifikat
JAMBI, BungoPos.com – DPRD Kota Jambi terus mengintensifkan upaya penyelesaian persoalan ribuan sertifikat hak milik warga yang terdampak klaim zona merah Pertamina EP Jambi. Setelah berbagai koordinasi dilakukan di tingkat daerah, kali ini perjuangan tersebut dibawa ke tingkat pusat dengan menemui Komisi II DPR RI.
Ketua DPRD Kota Jambi Kemas Faried Alfarelly didampingi Ketua Panitia Khusus (Pansus) Zona Merah Muhili Amin bertemu Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin di Jakarta, Senin (6/7).
Pertemuan itu bertujuan meminta dukungan agar penyelesaian persoalan 5.506 sertifikat warga yang hingga kini masih diblokir dapat segera dipercepat.
Kemas mengatakan, pemblokiran sertifikat tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun dan menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat.
Ribuan pemilik sertifikat tidak dapat melakukan transaksi pertanahan, mulai dari jual beli, pengalihan hak, hingga menjadikan sertifikat sebagai agunan untuk memperoleh fasilitas kredit di perbankan.
Pada 6 Juli kemarin kami berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI untuk mendorong percepatan penyelesaian persoalan zona merah yang berdampak terhadap 5.506 sertifikat masyarakat Kota Jambi," kata Kemas, Selasa (7/7).
Ia menjelaskan, sebelum menemui Komisi II DPR RI, DPRD Kota Jambi bersama Pemerintah Kota Jambi telah melakukan serangkaian koordinasi dengan berbagai instansi terkait, di antaranya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hasil koordinasi tersebut melahirkan pembentukan tim terpadu yang terdiri atas Kanwil BPN Provinsi Jambi, Kantor ATR/BPN Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi, KPKNL, Pertamina EP Jambi, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
Tim terpadu itu nantinya bertugas melakukan pengukuran ulang terhadap kawasan yang selama ini diklaim sebagai zona merah Pertamina EP Jambi. Menurut Kemas, langkah tersebut menjadi kunci penyelesaian persoalan karena akan membuka ruang koreksi terhadap batas-batas kawasan yang selama ini menjadi dasar pemblokiran ribuan sertifikat masyarakat.
"Kami meminta tim terpadu segera turun ke lapangan untuk melakukan pengukuran ulang. Dengan begitu akan diketahui secara pasti wilayah yang memang masuk zona merah dan wilayah yang seharusnya tidak termasuk," ujarnya.
Kemas mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI langsung berkomunikasi dengan Kanwil BPN Provinsi Jambi agar proses pengukuran ulang segera direalisasikan.
Menurutnya, informasi yang diterima DPRD menunjukkan proses pengalokasian anggaran untuk kegiatan tersebut sedang berjalan.
Kami berharap setelah anggaran tersedia, pengukuran ulang bisa segera dilakukan sehingga persoalan ini memperoleh kepastian penyelesaian," katanya.
Ia menegaskan, perjuangan DPRD Kota Jambi bersama Pansus Zona Merah sejak awal bertujuan mengembalikan hak-hak masyarakat yang selama ini terhambat akibat pemblokiran sertifikat. Namun, pencabutan blokir harus diawali dengan pengukuran ulang karena dasar penetapan Zona Merah masih mengacu pada peta lama yang digunakan Pertamina dan DJKN.
Kami ingin ada ruang koreksi terhadap peta tersebut. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan akibat data yang sudah tidak lagi sesuai dengan kondisi di lapangan," tegasnya.
Selain melakukan berbagai upaya koordinasi, DPRD Kota Jambi juga telah menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia pada 9 Juni 2026 yang berisi aspirasi masyarakat terkait pemblokiran ribuan sertifikat tersebut.
"Hampir satu bulan kami menunggu respons dari Presiden. Kami berharap pemerintah pusat memberikan perhatian serius sehingga persoalan ini dapat segera dituntaskan," ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menyatakan pihaknya menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Kota Jambi beserta Ketua Pansus Zona Merah. Menurutnya, persoalan pertanahan seperti ini memang menjadi salah satu ruang lingkup kerja Komisi II DPR RI.
"Ini persoalan zona merah. Mudah-mudahan segera mendapatkan jalan keluar. Kami di Komisi II DPR RI akan terus mendorong agar persoalan ini dapat diselesaikan," katanya.
Zulfikar menilai tidak ada kendala berarti dari sisi regulasi. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen dan langkah konkret seluruh pihak agar penyelesaian dapat segera direalisasikan.
Kita punya political will untuk menyelesaikan persoalan ini. Saya melihat masalah ini bisa dikerjakan dan diselesaikan," pungkasnya.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com