Payung Hukum Pembebasan Lahan Tol Betung–Jambi Rampung, Proyek Ditarget Tuntas 2027
SEKAYU, BungoPos.com - Hambatan hukum terkait pembebasan lahan pada rute Tol Betung–Tempino–Jambi kini menemui titik terang.Hal ini setelah dirumuskannya pola mitigasi hukum berlapis oleh Kejaksaan Agung.
Langkah penyelesaian tersebut dimatangkan dalam pertemuan koordinasi daring yang diinisiasi oleh Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (25/6/2026).
Agenda strategis ini diikuti oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) yang dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Ardiansyah, bersama perwakilan Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum, Kantor ATR/BPN Muba, Kementerian PU, serta PT Hutama Karya (Persero).
Selain mengevaluasi rute menuju Jambi, pertemuan tersebut juga mengurai kendala pada ruas Simpang Indralaya–Muara Enim Inti permasalahan yang sempat menghambat proses di lapangan bersumber dari adanya rasa waswas di pihak Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka sempat menunda realisasi sisa pembayaran Uang Ganti Kerugian (UGK) kepada warga, meskipun berkas Surat Permohonan pembayaran (SPP) sebenarnya telah mendapatkan lampu hijau dari Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN).
Penundaan ini dipicu oleh kebutuhan mendesak akan adanya payung hukum yang kuat agar skema jalur atau posisi rute yang telah ditetapkan tidak mengalami perubahan mendadak lagi pada masa mendatang.
Guna mengurai benang kusut tersebut, forum sepakat untuk menerapkan sistem perlindungan regulasi berlapis sebagai langkah preventif bagi seluruh instansi yang terlibat dari risiko gugatan hukum di kemudian hari.
Pasca-terumuskannya formula mitigasi tersebut, pihak Kejaksaan Agung memastikan bahwa dana ganti rugi yang tertahan sudah dapat langsung disalurkan kepada pemilik lahan tanpa perlu menunda waktu lebih lama lagi.
Merespons keputusan itu, Asisten I Setda Muba, Ardiansyah, menegaskan kesiapan penuh dari seluruh jajaran birokrasi di tingkat daerah untuk mengawal jalannya pembebasan tanah ini agar selaras dengan koridor regulasi nasional.
“Pada prinsipnya kami terus mengikuti perkembangan pelaksanaan pengadaan tanah yang melewati wilayah Musi Banyuasin sesuay dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kami sebisa mungkin melakukan atau tetap sosialisasi kepada masyarakat, khususnya yang dilewati jalan.” Ardiansyah dalam penyampaiannya dikutip dari website Pemkab Muba.Pihaknya menilai bahwa beroperasinya sarana transportasi modern ini kelak akan membawa lompatan besar bagi konektivitas serta dinamika niaga di daerah.
“Mudah-mudahan saja alhamdulillah ini tetap bisa berjalan, karena ini menjadi salah satu pemantik ekonomi yang ada di Kabupaten Banyuasin. Pada prinsipnya kami akan terus memonitor dan mendukung apa yang menjadi arahan. Insyaallah Kabupaten Banyuasin siap mendukung apa pun yang menjadi arahan dari rapat pada siang hari ini,” tegasnya.
Berdasarkan target makro pemerintah, interkoneksi penuh bagi koridor Tol Betung-Jambi ini diproyeksikan terealisasi secara menyeluruh pada tahun 2027.
Jaringan jalan modern ini diyakini mampu menstimulus simpul-simpul ekonomi baru, mempercepat modernisasi wilayah, sekaligus mendongkrak taraf hidup masyarakat luas di Kabupaten Musi Banyuasin serta kawasan pendukung di sekitarnya.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com