DILARANG : Penggunaan HP disaat kondisi KBM
MUARA BUNGO, bungopos.com – Di tengah derasnya arus digitalisasi yang terus memengaruhi dunia pendidikan, Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bungo mengambil langkah progresif dan visioner dengan mendukung penuh kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi terkait pembatasan penggunaan telepon genggam (handphone) di lingkungan madrasah. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya besar untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih fokus, produktif, dan berorientasi pada pembentukan karakter generasi masa depan.
Langkah tersebut lahir dari kesadaran bahwa teknologi digital, meskipun membawa banyak manfaat, juga memiliki tantangan yang harus dikelola secara bijaksana. Kehadiran media sosial, siaran langsung, dan berbagai platform digital sering kali berpotensi mengalihkan perhatian peserta didik dari tujuan utama mereka di madrasah, yaitu belajar, mengembangkan potensi diri, dan membangun karakter unggul.
Sebagai tindak lanjut kebijakan Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, Kepala MAN 2 Bungo menginstruksikan seluruh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik untuk mematuhi aturan penggunaan handphone selama proses pembelajaran berlangsung. Salah satu poin yang menjadi perhatian utama adalah larangan membuat konten media sosial, video, maupun siaran langsung selama jam pelajaran atau saat Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) sedang berlangsung.
Menurut pihak madrasah, ruang kelas harus menjadi tempat tumbuhnya gagasan, kreativitas, dan prestasi akademik, bukan arena pencarian popularitas di dunia maya. Oleh karena itu, penggunaan perangkat digital diarahkan sepenuhnya untuk mendukung proses pembelajaran yang mendapatkan persetujuan dan pengawasan dari guru.
"Kebijakan ini bukan bentuk pembatasan terhadap kreativitas peserta didik, melainkan ikhtiar bersama untuk memastikan proses pendidikan berjalan secara optimal. Kami ingin setiap menit di ruang kelas digunakan untuk belajar, berdiskusi, berpikir kritis, dan membangun masa depan yang lebih baik," tegas Kepala MAN 2 Bungo.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa media sosial tetap memiliki nilai positif apabila dimanfaatkan secara tepat, bertanggung jawab, dan pada waktu yang sesuai. Karena itu, madrasah mendorong peserta didik untuk menjadi generasi digital yang cerdas, bukan sekadar pengguna teknologi, tetapi juga mampu mengendalikan teknologi demi kemajuan diri dan masyarakat.
Kebijakan ini sekaligus menjadi momentum penting dalam membangun budaya disiplin digital di lingkungan pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan diharapkan menjadi teladan dalam penggunaan teknologi secara profesional, sementara peserta didik didorong untuk mengembangkan kebiasaan belajar yang lebih fokus, mandiri, dan produktif.
Di era ketika perhatian menjadi aset yang sangat berharga, MAN 2 Bungo menunjukkan keberaniannya untuk menempatkan kualitas pendidikan di atas segala bentuk distraksi digital. Madrasah tidak menolak kemajuan teknologi, tetapi mengarahkan teknologi agar tetap berada pada jalur yang mendukung tujuan pendidikan nasional dan nilai-nilai keislaman.
Melalui kebijakan ini, MAN 2 Bungo berharap dapat melahirkan generasi yang tidak hanya unggul dalam penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, tetapi juga memiliki karakter kuat, etika digital yang baik, serta kemampuan memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com