DITAHAN KEJAGUNG : Eks pimpinan BGN, Dadan Hendraya ditahan Kejagung
JAKARTA, bungopos.com – Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025 hingga 2026.
Penetapan dan penahanan tersebut dilakukan pada Rabu (3/6/2026) setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan perkara dimaksud.
Tiga tersangka yang ditetapkan merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional, yakni DH selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Tim Penyidik menjelaskan bahwa penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti dilakukan secara profesional dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
“Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi terhadap saudara DH, SS, dan LP secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah,” ujar Tim Penyidik.
Dugaan Penyimpangan Program Prioritas NasionalDalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Program Makan Bergizi Gratis (MBG) mulai dilaksanakan pemerintah sejak 6 Januari 2025 sebagai salah satu program prioritas nasional yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah melalui pemberian makanan bergizi secara gratis.
Program tersebut didukung anggaran yang sangat besar, yakni sebesar Rp85,27 triliun pada Tahun Anggaran 2025 dan Rp268 triliun pada Tahun Anggaran 2026 yang seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menduga terjadi berbagai penyimpangan dalam tata kelola program, khususnya terkait penunjukan yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Menurut penyidik, yayasan yang seharusnya dipilih berdasarkan ketentuan dan persyaratan yang berlaku justru diduga digunakan sebagai sarana untuk memperoleh keuntungan tertentu. Beberapa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra disebut memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan para tersangka.
Penyidik menduga proses verifikasi pada Portal Mitra BGN telah diatur sedemikian rupa sehingga yayasan-yayasan tersebut tetap dapat ditunjuk sebagai mitra meskipun tidak memenuhi syarat yang ditentukan. Dari penunjukan tersebut, yayasan terkait diduga memperoleh insentif bernilai miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan JasaSelain dugaan penyimpangan dalam penunjukan mitra SPPG, penyidik juga menemukan indikasi pelanggaran dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Ketiga tersangka diduga melakukan intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK), sehingga kebutuhan pengadaan tidak disusun berdasarkan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, sejumlah proyek pengadaan diduga mengalami mark up harga dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku, antara lain:
Penyidik menyebut rangkaian perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara, meskipun nilai kerugian secara keseluruhan masih dalam proses perhitungan.
Dijerat Pasal Tindak Pidana KorupsiAtas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai alternatif, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Untuk kepentingan penyidikan, para tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta memastikan penegakan hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com