anggota Komisi XII DPR RI, Syarif Fasha.
JAMBI, Bungopos.com -Protes warga di Pelawan, Sarolangun, sampai pemblokiran ruas Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) terkait operasional PT. Samudera Mahkota Mas (SMM), sampai juga ke telinga anggota Komisi XII DPR RI Syarif Fasha.
Kepada koran ini, walikota Jambi periode 2013-2023 itu, menyebut, dirinya mengetahu kejadian itu dari pemberitaan sejumlah media serta laporan langsung dari masyarakat.
“Masyarakat mengeluhkan timbulnya bau tak sedap dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SMM ini, mungkin ada kesalahan dari PT SMM terkait limbahnya atau ada persoalan lain. Ini sangat disayangkan,” ujar Fasha.
Tambah Fasha, karena salah satu mitra dari Komisi XII adalah Kementerian Lingkungan Hidup, ia sudah komunikasikan hal ini dengan Deputi Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup RI.
“Nanti kita akan cari waktu yang pas untuk meninjau langsung ke PKS itu, untuk memastikan apakah benar ini pencemaran dari pabrik tersebut,” tegasnya.
Pemkab Sarolangun, sambungnya, khususnya Kantor Perizinan dan Dinas Lingkungan Hidup, harus betul-betul melihat dokumen perusahaan dan kondisi di lapangan sebelum mengeluarkan izin.
“Ini juga akan kita cek nanti, apakah sudah sesuai UKL-UPL-nya. Kalau ternyata dokumennya tidak ada, tapi UKL keluar, maka berarti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorolangun telah melakukan maladministrasi dan ini sangat fatal sekali,” sebutnya.
Fasha juga meminta, sebelum turun nanti, Dinas PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sorolangun untuk meneliti kembali dokumen dan perizinan yang sudah dikeluarkan kepada PT SMM ini.
“Kalau ternyata dokumen tidak ada, atau perusahaan itu operasionalnya menyalahi dokumen yang sudah dibuat, izin perizinan bisa dicabut dan perusahaan bisa ditutup,” tegasnya.
Kalau ternyata dari hasil peninjauan lapangan itu, ternyata operasional dari perusahaan ini tidak berdampak kepada lingkungan maupun pencemaran udara, tetap diperbolehkan untuk beroperasi.
“Tapi kalau ternyata ini berdampak terhadap udara dan lingkungan serta air, maka pabrik ini harus dipindahkan. Harus bergeser ke tempat lain yang memang tempat tersebut tidak ada penghuni, tidak ada masyarakatnya,” pungkasnya. (*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com