Kepingan emas hasil PETI yang pengirimannya digagalkan tim Polres Bungo
BUNGO, BungoPos.com – Tim Satreskrim Polres Bungo, Polda Jambi, menggagalkan pengiriman 2,3 kilogram emas hasil penambangan emas tanpa izin (PETI), Kamis (21/5/2026). Emas tersebut diamankan dari tiga orang pelaku yang hendak mengirimkannya ke luar daerah.
Kapolres Bungo AKBP Zamri Elfino mengatakan, emas ilegal itu ditemukan dalam bentuk delapan keping yang dibungkus plastik.
“Emas ini akan dikirim ke wilayah Provinsi Sumatera Utara,” kata Zamri saat diwawancarai media pada Senin (25/5/2026).
Pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan patroli rutin dan mencurigai sebuah mobil yang menggunakan nomor polisi yang telah diganti.
Petugas kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga akhirnya menghentikannya di Jalan Lintas Sumatera 1, Kabupaten Bungo.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan keping emas yang dibungkus plastik putih lalu dilapisi kembali dengan plastik hitam.
Setelah menemukan barang bukti, polisi langsung menangkap tiga orang yang berada di dalam mobil dan membawa mereka ke Polres Bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Zamri mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk menelusuri asal-usul emas ilegal tersebut.
“Kalau emasnya konversi ke rupiah, kita belum bisa pastikan, karena masih ada proses lagi kan, pengecekan dan lainnya,” ujar Zamri.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com