Wali Kota Jambi, dr. Maulana secara resmi melepas Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Bahagia

Wali Kota Maulana, Lepas Satgas Tanggap Bahagia, Fokus Tertibkan PKL, Sampah hingga Eksploitasi Anak

Posted on 2026-05-11 21:02:09 dibaca 216 kali

JAMBI, Bungopos.com – Wali Kota Jambi, dr. Maulana secara resmi melepas Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Bahagia, dalam upaya memperkuat penegakan ketertiban umum dan Peraturan Daerah (Perda) di wilayah Kota Jambi, Senin (11/05/2026).

Satgas tersebut melibatkan lintas unsur, mulai dari Satpol PP, pihak kelurahan dan kecamatan, hingga dukungan aparat TNI dan Polri melalui jajaran Kapolsek dan Danramil di masing-masing wilayah.

Dalam arahannya, Wali Kota Maulana mengatakan, pembentukan Satgas Tanggap Bahagia bertujuan menciptakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Jambi, sekaligus memastikan penegakan perda serta peraturan wali kota berjalan lebih maksimal.

“Seluruh unsur disatukan mulai dari Satpol PP, lurah, camat, didukung penuh Kapolsek dan Danramil, untuk melepas Satuan Tugas Tanggap Bahagia yang tujuan utamanya menciptakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Jambi serta menegakkan perda dan peraturan wali kota,” ujar Maulana.

Ia menjelaskan, Satgas tersebut nantinya akan disebar ke seluruh kecamatan dengan sejumlah fokus utama penertiban, terutama di kawasan simpang lampu merah.

Menurutnya, aktivitas eksploitasi anak, pengemis, hingga berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban umum tidak boleh lagi terjadi di Kota Jambi.

“Tidak boleh ada lagi eksploitasi anak, meminta-minta di lampu merah dan aktivitas lain yang mengganggu ketertiban. Semua akan ditertibkan,” tegasnya.

Selain penertiban di ruang publik, Pemkot Jambi juga akan memperkuat tata kelola persampahan, khususnya terkait disiplin masyarakat dalam membuang sampah sesuai tempat dan jadwal yang telah ditentukan.

Maulana menuturkan, penegakan aturan akan dilakukan secara bertahap dengan pendekatan edukasi, namun masyarakat yang tetap melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perda.

“Kalau masih juga melanggar, maka ada denda sesuai dengan perda,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar bergabung dengan sistem pengangkutan sampah di lingkungan masing-masing, sehingga sampah dapat diangkut langsung dari rumah warga dan tidak dibuang sembarangan.

Tak hanya itu, Satgas Tanggap Bahagia juga akan melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima (PKL), bangunan liar di atas drainase, hingga pemasangan leaflet atau reklame kecil yang tidak pada tempatnya.

Wali Kota Maulana menegaskan, pemerintah tetap mendukung pertumbuhan ekonomi masyarakat, namun seluruh aktivitas usaha harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.

“Kita boleh mendorong ekonomi tumbuh, tetapi ada regulasinya. Titik titik mana yang boleh berjualan, jam operasional juga ada, dan tidak boleh meninggalkan gerobak di pedestrian maupun jalan protokol,” jelasnya.

Dirinya pun berharap dukungan penuh masyarakat dalam menjaga ketertiban, kenyamanan dan kebersihan Kota Jambi.

“Personel kita terbatas, tetapi dengan komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat, insya Allah ketertiban publik bisa terwujud,” pungkas Maulana.(*)

Penulis: Linnaliska
Editor: Linnaliska
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com