Adjie Tara Syaputra, S.Ag., S.H.

Di Antara Tangis Bayi dan Napas Terakhir: Menelusuri Hukum Zakat Fitrah di Penghujung Ramadan

Posted on 2026-03-18 23:19:53 dibaca 106 kali

Oleh: Adjie Tara Syaputra, S.Ag., S.H.

(Alumnus Ma'had Aly Nurul Qarnain Jember)

CAHAYA Ramadan perlahan mulai meredup, digantikan oleh keriapan menyambut Idul Fitri. Di tengah suasana suci yang menyelimuti umat Islam sepanjang bulan ini, terdapat satu kewajiban akhir yang menjadi penyempurna ibadah puasa, yakni zakat fitrah. Namun, di balik ketentuan yang tampak sederhana, tersimpan pertanyaan mendalam yang sering kali menghampiri keluarga yang sedang mengalami momen paling emosional dalam hidup: kelahiran dan kematian. Bagaimana hukum zakat fitrah bagi bayi yang baru saja menangis di bulan Ramadan, atau bagi seorang mukmin yang menghembuskan napas terakhirnya di bulan yang sama?

Persoalan ini bukan sekadar hitungan hukum, melainkan berkaitan dengan hak hidup dan kehormatan seorang muslim di hadapan Tuhan. Untuk menjawabnya, kita perlu menelusuri akar kewajiban zakat fitrah itu sendiri. Apa sebenarnya yang menjadikan zakat ini wajib? Dr. Wahbah Zuhaili, dalam kitab monumentalnya al-Fiqh wa Adillatuhu (jilid 3, halaman 2041 hingga 2042), menguraikan dengan apik bahwa terdapat dua pandangan utama di kalangan ulama mengenai "sebab wajib" atau momen penentu kewajiban ini. Perbedaan ini melahirkan konsekuensi hukum yang berbeda pula bagi mereka yang berada di ambang batas waktu.

Mayoritas ulama atau jumhur, yang meliputi mazhab Syafi'i, Maliki, dan Hambali, menetapkan batas waktu kewajiban zakat fitrah pada saat matahari terbenam di malam Idul Fitri. Momen magrib pada malam takbiran inilah yang menjadi garis pemisah. Dalam kitabnya, Wahbah Zuhaili mengutip pendapat mereka:

وقال الجمهور (١): تجب زكاة الفطر بغروب شمس ليلةعيد الفطر، أي أول ليلة العيد

"Jumhur ulama mengatakan: Zakat fitrah itu wajib sebab terbenamnya matahari pada malam hari Idul Fitri (waktu magrib malam takbiran)."

Implikasi dari pandangan ini sangat menyentuh sisi kemanusiaan. Seorang muslim yang wafat setelah waktu magrib malam takbiran, meskipun hanya berselang beberapa menit sebelum Idul Fitri,status kewajibannya sudah tetap. Zakat fitrahnya wajib dikeluarkan dari harta warisannya sebelum dibagikan kepada ahli waris. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah waktu magrib tersebut, meskipun masih di malam Idul Fitri, tidak terbebani kewajiban zakat fitrah karena ia tidak menemui "sebab wajib" tersebut. Demikian pula orang yang baru masuk Islam atau baru memiliki kemampuan ekonomi setelah waktu itu berlalu.

فمن مات بعد الغروب تجب عليه، أما من ولد أو أسلم بعد الغروب أو كان معسرًا وقت الوجوب ثم أيسر بعده، فلا فطرة عليه عند الجمهور، لعدم وجود سبب الوجوب

"Orang yang wafat setelah terbenamnya matahari ia wajib zakat fitrah. Adapun orang yang lahir, orang yang baru masuk Islam atau orang yang baru mampu untuk membayar zakat setelah matahari pada malam hari Idul Fitri adalah tidak wajib zakat, karena mereka tidak mendapatkan sebab wajibnya zakat fitrah."

Di sisi lain spektrum pemikiran fikih, ulama mazhab Hanafi menawarkan perspektif yang sedikit berbeda. Mereka menetapkan batas kewajiban zakat fitrah bukan pada saat matahari terbenam, melainkan saat fajar mulai menyingsing di hari Idul Fitri atau waktu Subuh pada 1 Syawal. Bagi mazhab ini, kehadiran seseorang pada waktu fajar itulah yang menjadi kunci kewajiban.

قال الحنفية (٢): تجب الفطرة بطلوع الفجر من يوم عيد الفطر

"Ulama Hanafiyah mengatakan: Zakat fitrah itu wajib sebab terbitnya fajar pada hari Idul Fitri (waktu Subuh 1 Syawal)."

Konsekuensi dari pendapat Hanafiyah ini memberikan ruang yang berbeda bagi keluarga yang berduka atau sedang berbahagia. Seorang muslim yang wafat sebelum fajar 1 Syawal, meskipun sudah melewati malam takbiran, tidak wajib menunaikan zakat fitrah menurut mazhab ini. Sebaliknya, bayi yang lahir setelah malam takbiran namun sebelum fajar menyingsing, tetap wajib dizakati karena ia telah menemui waktu fajar tersebut. Batas akhir ketidakwajiban bagi bayi baru lahir adalah jika ia terlahir setelah fajar Idul Fitri berkumandang.

فمن مات قبل ذلك أي طلوع الفجر، لم تجب فطرته، ومن أسلم أو ولد بعد طلوع الفجر لم تجب فطرته.

"Orang yang wafat sebelum terbitnya fajar pada hari Idul Fitri ia tidak wajib zakat fitrah. Dan orang yang masuk Islam dan lahir setelah terbitnya Fajar pada hari Idul Fitri juga tidak wajib zakat fitrah."

Memahami kedua pandangan ini memberikan kita kedewasaan dalam beragama. Bagi pengikut mazhab Syafi'i yang mayoritas dianut di Indonesia, bayi yang lahir sepanjang hari terakhir Ramadan hingga sebelum magrib wajib dizakati, sementara yang lahir setelah magrib tidak. Sebaliknya, jenazah yang wafat setelah magrib wajib dizakati. Sementara jika mengikuti mazhab Hanafi, kewajibannya bergeser mengikuti waktu fajar. Perbedaan ini bukanlah pertentangan yang memecah belah, melainkan kekayaan khazanah hukum Islam yang menunjukkan betapa telitinya para ulama dalam menentukan batas hak dan kewajiban hamba.

Pada akhirnya, zakat fitrah bukan sekadar transaksi keuangan spiritual. Ia adalah simbol penyucian jiwa bagi yang berpuasa dan jaminan keamanan pangan bagi yang membutuhkan di hari kemenangan. Whether mengikuti pendapat jumhur atau Hanafi, esensinya tetap sama: kepedulian terhadap sesama dan ketundukan pada aturan Ilahi. Di tengah tangis bayi pertama atau helaan napas terakhir, hukum Tuhan tetap hadir dengan rahmat-Nya, memastikan bahwa setiap jiwa diperlakukan dengan adil sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan-Nya. (***)

 

Referensi:

Az-Zuhaili, Wahbah. al-Fiqh wa Adillatuhu. Jilid 3. Damaskus: Dar al-Fikr, 1985. Hlm. 2041-2042.

Asy-Syafi'i, Muhammad bin Idris. al-Umm. Jilid 2. Beirut: Dar al-Ma'rifah, 1990.

Ibn Qudamah. al-Mughni. Jilid 4. Riyadh: Dar 'Alam al-Kutub, 1997.

Al-Kasani. Bada'i' as-Sana'i'. Jilid 2. Beirut: Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah, 1986.

Penulis: Adjie Tara Syaputra, S.Ag., S.H.
Editor: As'ad Sibawaihi, S.Sy, M.H
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com