Konferensi pers kantor Bulog Jambi, Kamis (26/02/26)
JAMBI, Bungopos.com - Perum Bulog Kanwil Jambi mengambil langkah tegas dengan mencabut izin kemitraan Rumah Pangan Kita (RPK) Cahaya Barokah secara permanen. Sanksi ini dijatuhkan lantaran RPK milik Melianti tersebut terbukti melanggar aturan distribusi dengan menjual minyak goreng bersubsidi Minyakita kepada sesama pengecer, alih-alih kepada masyarakat sebagai konsumen akhir.
Manager Bisnis Perum Bulog Jambi, Asharianti, memastikan bahwa status kemitraan RPK tersebut tidak dapat diaktifkan kembali.
RPK itu setelah kami cabut status RPK-nya, dia tidak akan bisa berbelanja lagi. Istilahnya putus hubungan kerja sama, putus hubungan jual beli antara Bulog dengan RPK tersebut," tegas Asharianti dalam konferensi pers (26/2/2026) di Kantor Bulog Jambi.
Asharianti menjelaskan, sesuai aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), Bulog bertindak sebagai distributor pertama (D1) yang menyalurkan Minyakita ke pengecer. Pengecer kemudian diwajibkan menyalurkan langsung kepada konsumen akhir dan menjamin Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah, yakni maksimal Rp15.700 per liter.
Nantinya mereka itu (keluarga dalam satu KK) tak bisa daftarkan usahanya sebagai Mitra RPK, karena akan kami cek dan verifikasi lewat kartu keluarga dan lokasi RPK nya, " sebutnya.
Meski izinnya telah dicabut, pihak RPK yang dimiliki Istri Lurah Penyengat Rendah M. Haikal masih diperbolehkan untuk menjual sisa stok Minyakita yang berada di lokasi mereka. Hal ini karena sisa barang tersebut sudah menjadi hak milik RPK.
"Sisa itu adalah barang dia, boleh dia jual. Tapi penjualannya harus sesuai ketentuan, yaitu melakukan penjualan langsung ke konsumen akhir dengan harga maksimal HET Rp15.700 per liter," jelas Asharianti.
Guna memastikan sisa barang tersebut benar-benar sampai ke tangan masyarakat dengan harga yang sesuai, Kepolisian Daerah (Polda) Jambi bersama Tim Satgas Saber Harga akan melakukan pengawasan ketat di lapangan.
Panit Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi, AKP F Gultom, menyatakan bahwa pihaknya akan turun langsung mengawal proses penjualan sisa stok tersebut.
"Kami akan mendatangi dan menyarankan agar sisa stok yang berjumlah kurang lebih 520 dus atau karton itu supaya dijual kepada konsumen akhir pada masyarakat. Penjualannya harus dengan harga HET yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu Rp15.700," pungkas AKP Gultom.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com