Datuk Syukur , Debalang LAM Provinsi Jambi
“Yang Dilarang Undang-Undang Adalah Rangkap Jabatan Struktural Di Lembaga Negara, Bukan Kepemimpinan Kultural Dan Peran Sosial Dalam Lembaga Adat” :
Datuk Syukur.
Oleh : Datuk Syukur.
Debalang LAM Provinsi Jambi
Isu dugaan rangkap jabatan yang diarahkan kepada Bapak Hasan Basri Agus (HBA) sebagai Anggota DPR RI sekaligus Ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Jambi kembali mencuat ke ruang publik. Isu ini dikaitkan dengan penerimaan dana hibah APBD oleh LAM, lalu ditarik pada kesimpulan seolah-olah telah terjadi pelanggaran Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2019.
Persoalannya bukan pada hak jurnalis untuk bertanya—itu sah dan dijamin undangundang—melainkan pada cara menarik kesimpulan hukum yang keliru akibat salah memahami norma.
1. Pasal 236 UU 17/2014 Benar Ada, tetapi Salah Tafsir
Pasal 236 ayat (1) huruf c memang melarang anggota DPR merangkap jabatan sebagai:
• pejabat negara lain,
• PNS,
• anggota TNI/Polri,
• direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN/BUMD,
• atau pengurus badan lain yang anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
Namun, larangan ini tidak berdiri sendiri dan tidak bisa diterapkan secara otomatis tanpa menilai status hukum lembaga dan jenis pendanaan yang dimaksud.
Dalam ilmu hukum tata negara dan keuangan negara, norma larangan harus ditafsirkan secara ketat (strict interpretation), bukan diperluas secara bebas.
2. LAM Tidak Otomatis Termasuk “Badan yang Dibiayai APBD”
Di sinilah letak kekeliruan utama dalam tulisan pertama.
LAM adalah lembaga adat/kemasyarakatan, bukan:
• lembaga negara,
• badan publik,
• badan usaha milik negara/daerah,
• atau organ pemerintahan.
Dana APBD yang diterima LAM bersifat hibah, bukan pembiayaan struktural. Ini perbedaan mendasar yang tidak boleh diabaikan.
Dalam hukum keuangan negara:
• Hibah ≠ pembiayaan lembaga negara
• Hibah bersifat bantuan, tidak rutin, tidak melekat
• Tidak menjadikan penerima hibah sebagai bagian dari struktur APBD
Hal ini diatur jelas dalam:
• Permendagri tentang Hibah dan Bantuan Sosial
• Praktik audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
Jika penerima hibah otomatis dianggap “lembaga yang dibiayai negara”, maka:
• ormas Islam,
• yayasan sosial,
• lembaga adat di seluruh Indonesia akan otomatis dilarang menerima hibah. Faktanya, tidak demikian.
3. Unsur Larangan Rangkap Jabatan Tidak Terpenuhi Agar Pasal 236 benar-benar berlaku, semua unsur berikut harus terpenuhi secara
kumulatif:
1. Anggota DPR RI
2. Menjabat secara struktural
3. Pada lembaga yang dibentuk negara
4. Dibiayai secara rutin dan melekat oleh APBN/APBD
5. Menjalankan fungsi eksekutif/administratif negara
LAM tidak memenuhi unsur-unsur tersebut:
• Tidak dibentuk oleh undang-undang
• Tidak memiliki ASN
• Tidak memiliki DPA
• Tidak menerima gaji negara
• Tidak menjalankan fungsi pemerintahan
Maka, tidak ada konflik norma Pasal 236.
4. Hibah Tidak Mengubah Status Lembaga
Tabel sederhana ini menjelaskan perbedaannya:
Aspek Lembaga Negara LAM
Dibentuk UU Ya Tidak
ASN Ya Tidak
Anggaran rutin APBD Ya Tidak
Gaji negara Ya Tidak
Hibah Bisa Ya
Status Organ negara Lembaga adat
Kesimpulannya tegas:
LAM menerima hibah ≠ LAM menjadi lembaga negara
5. Praktik Nasional dan Preseden Hukum Dibanyak provinsi di Indonesia:
• tokoh adat,
• akademisi,
• tokoh masyarakat,
• bahkan anggota legislatif
terlibat aktif di lembaga adat dan kemasyarakatan.
Sepanjang:
• tidak menerima gaji negara,
• tidak menjalankan fungsi eksekutif,
• tidak ada SK jabatan struktural negara, praktik ini sah secara hukum dan konstitusional.
Jika tafsir sempit tulisan pertama diterapkan, maka akan terjadi kekacauan hukum nasional, karena ribuan lembaga adat dan ormas penerima hibah otomatis melanggar hukum—sesuatu yang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi maupun BPK.
6. Dimensi Konstitusional dan KUHP Baru
Lebih jauh, UUD 1945 Pasal 18B ayat (2) mewajibkan negara mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat. Penghormatan ini tidak berhenti pada simbol, tetapi termasuk fasilitasi.
Bahkan, KUHP Nasional yang baru (berlaku 2 Januari 2026) melalui Pasal 2 secara eksplisit mengakui hukum yang hidup dalam masyarakat (living law).
Konsekuensinya:
• lembaga adat harus diperkuat,
• bukan dicurigai,
• bukan dilemahkan dengan tafsir hukum yang keliru.
7. Penutup: Kritik Sah, Tapi Harus Tepat Dalam negara demokrasi, kritik dan konfirmasi media adalah pilar penting untuk menjaga akuntabilitas pejabat publik. Namun, kritik akan kehilangan nilai edukatifnya apabila dibangun di atas tafsir hukum yang tidak tepat, karena justru berpotensi menyesatkan opini publik.
Pasal 236 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 memang secara normatif ada dan mengatur larangan rangkap jabatan bagi anggota DPR. Akan tetapi, pasal tersebut tidak dapat diterapkan secara otomatis tanpa menilai status hukum lembaga yang dimaksud.
Larangan itu ditujukan pada jabatan struktural di lembaga negara atau badan yang secara hukum menjadi bagian dari sistem APBN/APBD, bukan pada lembaga adat atau kemasyarakatan.
Lembaga Adat Melayu (LAM) bukan lembaga negara, bukan organ pemerintah, dan tidak menjalankan fungsi pemerintahan. Dana APBD yang diterima LAM bersifat hibah, yaitu bantuan yang sah menurut peraturan perundang-undangan dan diaudit setiap tahun oleh BPK. Hibah tidak mengubah status lembaga penerima menjadi lembaga negara, dan tidak menjadikan pengurusnya sebagai pejabat negara.
Karena itu, penerimaan hibah oleh LAM tidak melahirkan konflik kepentingan hukum, selama tidak ada jabatan struktural negara, tidak ada gaji dari APBD, dan seluruh proses berjalan sesuai aturan. Kesimpulan yang adil dan berbasis hukum adalah bahwa keberadaan Pasal 236 tidak serta-merta melarang peran kultural dan sosial dalam lembaga adat.
Dengan pemahaman yang tepat, publik dapat melihat persoalan ini secara proporsional: kritik tetap dihormati, hukum tetap ditegakkan, dan adat tetap mendapat tempat sebagaimana amanat konstitusi.
YANG DILARANG UNDANG-UNDANG ADALAH RANGKAP JABATAN STRUKTURAL DI LEMBAGA NEGARA, BUKAN KEPEMIMPINAN KULTURAL DAN PERAN SOSIAL DALAM LEMBAGA ADAT.(*)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com