TANGKAP TANGAN : KPK kemudian menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni MLY selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, DJD selaku tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin, dan VNZ selaku Manajer Keuangan PT BKB.
JAKARTA, bungopos.com - Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka tabir kerentanan integritas di sektor perpajakan. Dugaan suap dalam proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menyeret pejabat pajak hingga pihak swasta sebagai tersangka, menandai bahwa praktik korupsi tidak hanya mengancam penerimaan negara, tetapi juga kepercayaan publik terhadap sistem fiskal.
KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kepala KPP Madya Banjarmasin MLY, anggota tim pemeriksa pajak DJD, serta Manajer Keuangan PT BKB VNZ. Penetapan tersebut merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan pada 4 Februari 2026, dan ketiganya kini ditahan selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan.
Skema “Uang Apresiasi” dalam Restitusi PajakKasus ini bermula dari pengajuan restitusi PPN tahun pajak 2024 oleh PT BKB dengan status lebih bayar. Tim pemeriksa pajak menemukan nilai lebih bayar sekitar Rp49,47 miliar dan setelah koreksi fiskal Rp1,14 miliar, nilai restitusi yang disetujui menjadi Rp48,3 miliar.
Dalam prosesnya, diduga terjadi pertemuan antara pejabat pajak dan pihak perusahaan yang berujung pada permintaan “uang apresiasi” agar restitusi dapat dikabulkan. Nilai suap yang disepakati mencapai Rp1,5 miliar, dengan pembagian yang telah diatur untuk sejumlah pihak yang terlibat.
KPK juga mengamankan barang bukti uang tunai serta jejak penggunaan dana tersebut, termasuk sebagian yang digunakan untuk pembayaran uang muka rumah dan kebutuhan pribadi para tersangka.
Pintu Masuk Evaluasi SistemikKasus ini bukan sekadar perkara individu, melainkan sinyal peringatan terhadap potensi celah sistemik dalam mekanisme pemeriksaan dan pengembalian pajak. Restitusi pajak yang seharusnya menjadi instrumen pelayanan fiskal bagi wajib pajak justru dapat berubah menjadi ruang negosiasi ilegal jika kontrol internal lemah dan pengawasan berlapis tidak berjalan efektif.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan perkara ini akan menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa pada wajib pajak lain maupun jenis pajak lainnya. Langkah tersebut diharapkan mendorong perbaikan sistem di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, terutama dalam mitigasi risiko korupsi pada proses pemeriksaan dan persetujuan restitusi.
Kepercayaan Publik sebagai TaruhanDi tengah upaya pemerintah meningkatkan kepatuhan pajak dan memperluas basis penerimaan negara, kasus korupsi di sektor perpajakan memiliki dampak psikologis yang besar terhadap kepercayaan publik. Setiap praktik suap yang terungkap tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menggerus legitimasi sistem perpajakan itu sendiri.
Penindakan KPK terhadap kasus ini menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi tidak cukup berhenti pada digitalisasi layanan, melainkan harus diiringi penguatan integritas aparat, transparansi proses, dan sistem pengawasan yang mampu menutup ruang kompromi ilegal. Dalam konteks inilah, penegakan hukum tidak hanya berfungsi sebagai hukuman, tetapi juga sebagai pesan tegas bahwa integritas fiskal adalah fondasi keadilan ekonomi. (***)
Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi
E-Mail: bungoposonline@gmail.com