DIRINGKUS : Pelaku penipuan dengan kedok investasi bodong

Investasi Bodong Mencuat di Bungo, Pelaku Diringkus Polisi

Posted on 2026-01-20 23:25:30 dibaca 63 kali

MUARO JAMBI, bungopos.com – Kilau janji keuntungan besar kerap menjadi jebakan yang menelan korban. Hal itulah yang kini menyeret seorang pria berinisial RS, yang dikenal dengan nama MIKI, ke jerat hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo berhasil mengungkap dugaan penipuan investasi yang merugikan masyarakat, dengan mengamankan tersangka pada Senin (19/1/2026).

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga Bungo yang mengaku tertarik dengan tawaran investasi melalui usaha bernama MIKI Studio. Kepada korban, RS menjanjikan keuntungan hingga 15 persen, sebuah iming-iming yang terdengar menggiurkan. Tanpa curiga, korban kemudian menyerahkan dana sebesar Rp20 juta pada Juli 2025, dengan harapan mendapatkan hasil sesuai kesepakatan.

Namun waktu berjalan, keuntungan tak kunjung datang. Dana yang dijanjikan pun tidak pernah dikembalikan. Upaya korban untuk menghubungi RS berulang kali menemui jalan buntu. Nomor sulit dihubungi, komunikasi terputus, hingga akhirnya korban menyadari telah menjadi korban dugaan penipuan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polres Bungo melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas memperoleh informasi bahwa tersangka berada di luar daerah, tepatnya di wilayah Bali. Tak ingin kehilangan jejak, Tim GUNJO Polres Bungo bergerak cepat dan melakukan koordinasi dengan Polsek Kuta, Polda Bali.

Kerja sama lintas wilayah tersebut membuahkan hasil. Setelah mengetahui lokasi persembunyian tersangka, petugas berhasil mengamankan RS tanpa perlawanan. Penangkapan itu sekaligus mengakhiri pelarian tersangka yang sempat berpindah-pindah untuk menghindari kejaran hukum.

Saat ini, RS telah diamankan dan akan segera dibawa ke Polres Bungo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melapor.

Polres Bungo membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penawaran investasi dari tersangka agar segera melapor. Langkah ini dinilai penting untuk pengembangan perkara serta memastikan keadilan bagi seluruh korban.

Di sisi lain, kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Masyarakat diminta untuk selalu mengecek legalitas usaha, memahami perjanjian secara jelas, serta memastikan mekanisme bisnis yang transparan sebelum menanamkan modal.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di balik janji manis investasi, bisa saja tersembunyi risiko besar yang berujung kerugian. Kewaspadaan dan kehati-hatian menjadi kunci agar masyarakat tidak kembali terjebak dalam praktik investasi bodong. (aca)

Penulis: Salsabila
Editor: arya abisatya
Copyright 2023 Bungopos.com

Alamat: Graha Pena Jambi Ekspres,
Jl. Kapt. Pattimura No. 35 KM. 08
Kenali Besar, Kec. Alam Barajo, Kota Jambi

Telpon: -

E-Mail: bungoposonline@gmail.com